Selasa 10 Mar 2020 07:27 WIB

BEI Ubah Batasan Auto Rejection Perdagangan Saham

Auto rejection perdagangan saham berlaku asimetris mulai Selasa.

Red: Friska Yolandha
Petugas keamanan beridiri di samping grafik pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batas auto rejection perdagangan saham.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Petugas keamanan beridiri di samping grafik pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batas auto rejection perdagangan saham.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batas auto rejection perdagangan saham. Hal ini dilakukan untuk merespons pergerakan Indeks Harga Saham perdagangan yang telah tertekan 18 persen sejak awal tahun.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono mengatakan perubahan ini dilakukan dengan memperhatikan kondisi perdagangan di Bursa Efek Indonesia dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien.

Baca Juga

"Perubahan ini menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan perihal Perintah Mengubah Batasan Auto Rejection pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek," tulisnya dalam pernyataan yang diterima Selasa (10/3).

Auto rejection adalah penolakan otomatis oleh sistem perdagangan efek yang melampaui batasan harga atau jumlah yang ditetapkan oleh BEI. Selama ini, auto rejection berlaku simetris.

Perubahan auto rejection berlaku sebagai berikut.

Penolakan otomatis akan berlaku bila harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan Jakarta Automated Trading System (JATS):

1. Lebih dari 35 persen di atas atau 10 persen di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sampai dengan Rp 200.

2. Lebih dari 25 persen di atas atau 10 persen di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sampai dengan Rp 5.000.

3. Lebih dari 20 perse di atas atau 10 persen di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.

Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak Selasa, 10 Maret 2020. Aturan berlaku sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement