Ahad 15 Mar 2020 05:20 WIB

Satgas Hentikan 15 Penawaran Investasi Tanpa Izin

Satgas juga menemukan 25 usaha pergadaian ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK.

Red: Nidia Zuraya
Investasi bodong()
Investasi bodong()

EKBIS.CO, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) sampai pertengahan Maret 2020 menemukan dan menghentikan 15 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang. 15 kegiatan usaha ini berpotensi merugikan masyarakat.

"Ke-15 entitas ini berusaha memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," kata Ketua SWI Tongam L Tobing.dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (14/3).

Baca Juga

Selain itu, kata Tongam, sejumlah entitas penawaran investasi ilegal ini juga menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Dari 15 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan tujuh perdagangan forex, empat investasi uang, dan empat investasi lainnya.

Pergadaian ilegal

Selain itu, kata Tongam, SWI juga menemukan 25 usaha pergadaian ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli 2019.

Sebelumnya pada 2019, SWI telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak 2019 sampai Maret 2020 menjadi 93 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh SWI.

"Kami tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat," kata Tongam.

Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.

"Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id," katanya.

Masyarakat juga bisa melihat daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK, kata Tongam.

Tongam menyatakan SWI yang beranggotakan 13 Kementerian dan Lembaga akan terus berupaya memberantas kegiatan penawaran investasi dan gadai swasta ilegal dengan berbagai langkah antara lain mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement