Ahad 15 Mar 2020 18:00 WIB

Sri Mulyani Pastikan Dirinya Sehat dan Tetap Jalankan Tugas

Sri mengatakan, dirinya bekerja melakukan rapat koordinasi melalui konferensi video.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Ratna Puspita
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

EKBIS.CO,  JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan dirinya berada dalam kondisi sehat dan terus melakukan tugasnya secara maksimal sebagai bendahara negara. Kondisi ini disampaikan langsung oleh Sri melalui unggahan video di akun Instagramnya (@smindrawati) pada Ahad (15/3) sore.

"Beberapa pihak bertanya mengenai kondisi kesehatan saya dengan merebaknya virus Corona (Covid-19). Saya, Alhamdulillah tetap sehat dan terus melakukan tugas sebagai Menkeu secara penuh," tulis Sri dalam postingan tersebut.

Baca Juga

Pada akhir pekan ini, Sri mengatakan, dirinya bekerja melakukan rapat koordinasi melalui konferensi video dengan jajaran Kementerian Keuangan. Khususnya mengenai perumusan kebijakan dan berbagai langkah APBN serta keuangan negara dalam menangani penyebaran virus corona.

Rapat dilakukan secara jarak jauh untuk mengurangi potensi penularan. Meski hanya melalui video, Sri meyakinkan, rapat tersebut tetap efektif dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan tugas Kemenkeu.

Beberapa keputusan penting yang sudah dibuat Kemenkeu adalah penerbitan Surat Edaran bagi Kementerian/ Lembaga agar mereka mampu melakukan relokasi dan reprogramming anggaran untuk penanganan masalah Covid-19. "Semua menteri harus memfokuskan belanja untuk mencegah dan menangani dampak penyebaran virus corona," tulis Sri.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Beberapa pihak bertanya mengenai kondisi kesehatan saya, dengan merebaknya virus Corona (Covid19). Saya, alhamdulilah tetap sehat dan terus melakukan tugas sebagai Menkeu secara penuh. Sabtu minggu ini, saya bekerja penuh melakukan rapat koordinasi melalui konferensi video dengan jajaran Kemenkeu untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah APBN dan keuangan negara dalam menangani penyebaran virus Corona (Covid19). Rapat dengan video untuk mengurangi potensi penularan virus Covid19, tapi tetap efektif dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan tugas Kemenkeu. Beberapa keputusan penting hari ini: (1) Menerbitkan Surat Edaran bagi Kementrian Lembaga agar mereka mampu melakukan realokasi dan reprograming anggaran KL untuk penanganan masalah Covid19. Semua menteri harus memfokuskan belanja untuk mencegah dan menangani dampak penyebaran virus Covid19. (2) Menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan mengurangi dampak penyebaran virus Covid19. (3) Menerbitkan pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu, yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya virus Covid19. (4) Menyetujui usulan Dirjen Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020. Juga meminta WP melakukan penyerahan secara online atau melalui Kanyor Pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan. (5) melakukan antisipasi dampak Covid19 pada masyarakat, ekonomi dan APBN, dan mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif. Terimakasih atas perhatian dan dukungan semua bagi kami untuk terus menjalankan tugas menjaga Indonesia, dan menjaga Keuangan Negara bagi sebesar-besar kemakmuran dan keamanan serta kesehatan rakyat Indonesia. #bersatumelawanCovid19 #janganmenyerah #APBNuntukIndonesia #APBNuntukrakyat Jakarta 15,2020

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati) on

Selain itu, Kemenkeu juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) utnuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan mengurangi dampak penyebaran Covid-19.

Pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu turut diterbitkan. BCP merupakan pedoman kerja dan jam kerja, termasuk working from home (bekerja dair rumah) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya Covid-19.

Waktu penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pun diperpanjang dari akhir Maret menjadi April. Kemenkeu juga meminta kepada Wajib Pajak (WP) untuk melakukan penyerahan secara online atau melalui kantor pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Terakhir, Sri mengatakan, pihaknya terus mengantisipasi dampak Covid-19 pada masyarakat, ekonomi dan APBN. "Serta mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif," tutur mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement