EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) terus mencermati perkembangan terkini penyebaran COVID-19 di Indonesia. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, menyampaikan BI telah melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19.
"BI berkomitmen tetap menyelenggarakan tugas dan layanan publik untuk memastikan terjaganya stabilitas moneter, stabilitas keuangan, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang Rupiah di masyarakat," katanya dalam siaran pers, Senin (16/3).
Pelaksanaan tugas dan layanan publik tersebut dilaksanakan dengan memerhatikan penerapan aspek K3 yakni Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja. Ini dilakukan dari sisi pegawai BI maupun masyarakat atau para pihak yang berinteraksi dengan BI.
Selain itu juga, menerapkan imbauan Pemerintah untuk menjaga jarak interaksi sosial atau social distancing. Dalam menjaga keberlangsungan tugas BI dan sekaligus mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19, BI menetapkan antara lain mekanisme bekerja dari rumah atau work from home bagi seluruh pegawai Bank Indonesia.
Meski demikian, ada layanan yang tetap beroperasi normal. Seperti Layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), transaksi operasi moneter Rupiah dan valas yang didukung sistem Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) serta Layanan penarikan dan penyetoran uang rupiah dari perbankan atau Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR).
Sementara itu, sejumlah layanan yang banyak melibatkan interaksi sosial untuk sementara waktu ditiadakan atau ditutup terhitung mulai 16 Maret 2020. Seperti layanan sistem pembayaran tunai yang mencakup layanan kas keliling baik dalam kota maupun ke daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) di seluruh Indonesia, layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu oleh masyarakat maupun perbankan di seluruh Indonesia.
"Layanan publik seperti kunjungan publik ke BI, Visitor Center BI, Museum Bank Indonesia, dan Perpustakaan Bank Indonesia juga ditutup," katanya.
Onny menyampaikan BI telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran Covid-19. Yaitu, dengan melakukan pengkondisian terhadap setoran uang yang diterima dari perbankan/PJPUR berupa karantina selama 14 hari.
Kemudian, dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat. BI juga memperkuat higienitas dari SDM dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang rupiah.
Selain itu, terus koordinasi dengan perbankan/PJPUR untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang Rupiah dengan memerhatikan aspek K3 dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang Rupiah. Ke depan, Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan otoritas lainnya guna mencermati dan memantau perkembangan penyebaran Covid-19 termasuk implikasinya terhadap perekonomian nasional.