Rabu 18 Mar 2020 08:54 WIB

Masa Darurat Corona Diperpanjang, Ini Tanggapan Pengusaha

Kadin memastikan bahan baku sejumlah industri masih aman dalam tiga bulan ke depan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Roeslani. ilustrasi (Republika/Mahmud Muhyidin)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Roeslani. ilustrasi (Republika/Mahmud Muhyidin)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulang Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat wabah penyakit akibat virus corona di Tanah air. Masa darurat tersebut ditetapkan sampai Mei 2020.

Menanggapi itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan, bahan baku sejumlah industri masih aman dalam tiga bulan ke depan. "Kita lihat satu-satu, asosiasi farmasi sampaikan, ketersediaan bahan baku sampai Juni masih aman. Lalu industri makanan dan minuman (mamin) dalam dua sampai tiga bulan masih aman," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Selasa, (17/3).

Baca Juga

Lalu pada industri tekstil, lanjutnya, bahan baku kain dari China mulai dikirim lagi. Hanya saja, kata dia, sektor farmasi mengalami kesulitan sebab harus berebut bahan baku dengan negara lain, di sisi lain cash flow para pelaku industri tersebut terganggu karena Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan belum melakukan pembayaran.

"Cash flow terbatas sebab belum dibayar. Jumlah (tunggakannya) hingga Rp 6 triliun," ungkap Rosan.

Masalah itu, ujar dia, perlu dicari solusinya. Dengan begitu diharapkan tidak ada kendala lagi pada industri farmasi.

Menurutnya, penting bagi pelaku usaha menjaga cash flow di tengah kondisi seperti sekarang. "Intinya cash flow harus terjaga, kalau nggak ada cash flow bisa berhenti semua," tegas Rosan

Agar perusahaan dapat menjaga cash flow, ia berharap pemerintah terus memperluas pemberian insentif ke semua sektor. Sebab wabah corona berdampak ke semua sektor, baik pariwisata, perhotelan, ekspor dan impor, consumer good, serta lainnya.

"Kalau dimungkinkan, kita juga ingin pembayaran ke BPJS Ketenagakerjaan ditunda dulu. Itu salah yang kita ingin sampaikan (ke pemerintah)," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement