EKBIS.CO, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pertimbangan pemerintah terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, khususnya terkait dengan larangan terbatas impor.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Juan Permata Adoe mengatakan, Kadin Indonesia mendukung penuh upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola impor dan peningkatan daya saing industri. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diantisipasi dalam hal implementasi peraturan tersebut.
"Terkait beberapa pasal dalam pembatasan importasi bahan baku dan bahan penolong, Kadin Indonesia menemukan adanya keterbatasan kapasitas industri hulu domestik," ujar Juan melalui keterangan di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Juan menyampaikan, pembatasan importasi bahan baku dan bahan penolong hendaknya dapat mempertimbangkan keterbatasan kapasitas industri hulu domestik. Dengan demikian, kelangkaan bahan baku maupun bahan penolong industri dapat dihindari juga tepat sasaran.
Untuk itu diperlukan evaluasi berkelanjutan pada HS code yang terkena larangan terbatas. Terutama bahan baku atau bahan penolong bagi industri yang berorientasi ekspor.