EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar untuk mengawal pelaksanaan padat karya tunai dari dana desa.
Merujuk arahan presiden, Gus Menteri, sapaannya, mengambil langkah-langkah konkret dengan mengeluarkan surat edaran perihal Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa tahun anggaran 2020. Dalam edaran tersebut, desa yang telah menerima penyaluran dana desa tahap I, diminta agar segera memanfaatkannya untuk kegiatan padat karya tunai melalui pengelolaan secara swakelola.
"Kita menyasar anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta masyarakat marginal lainnya untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang upahnya langsung dibayarkan setiap hari. Sehingga mereka bisa langsung membelanjakan upah tersebut untuk kebutuhan kehidupan dia dan keluarganya," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/3).
Ia juga mengatakan, bagi desa yang menyelesaikan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) namun dana desa belum cair dan tidak terdapat kegiatan dengan pola padat karya tunai, diharuskan segera merevisi APBDes, dengan memasukkan dan menempatkan kegiatan dengan pola padat karya tunai pada tahap I.
“Bagi desa yang belum menyelesaikan APBDes, harus segera menyelesaikan dan mencantumkan kegiatan dengan pola padat karya tunai pada tahap I paling lambat pada tanggal 31 Maret 2020,” tegasnya.
Dana desa tahun 2020 berjumlah Rp 72 triliun yang disalurkan melalui tiga tahap. Tahap pertama sebesar 40 persen, tahap ke dua 40 persen, dan tahap ke tiga 20 persen. Untuk dana desa tahap pertama telah mulai dicairkan sejak bulan Januari lalu.
Gus Menteri mengatakan akan terus memantau dan mengawasi secara intensif penyaluran dan pemanfaatan dana desa. Pasalnya, dana desa menjadi salah satu cara efektif untuk memastikan desa tahan terhadap guncangan ekonomi global.
"Dana desa untuk padat karya tunai adalah solusi untuk menjaga daya tahan desa terhadap situasi ekonomi saat ini. Jika desa-desa situasi ekonominya stabil, maka situasi ekonomi nasional juga akan sangat terbantu. Karena mayoritas masyarakat kita ada di desa," tuturnya.
Menurutnya, penyaluran dana desa saat ini lebih cepat dan mudah dilaksanakan kegiatan padat karya tunai. Berbeda dengan penyaluran dana desa di tahun-tahun sebelumnya, dana desa tahun ini tidak lagi melalui RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), tapi disalurkan langsung dari RKUN (Rekening Kas Umum Nasional) ke rekening desa.
"Percepatan-percepatan seperti ini bertujuan agar desa dapat segera melaksanakan program dana desa yang sifatnya padat karya tunai. Makanya, dana desa tahap pertama harus digunakan untuk padat karya tunai," tegas Mendes Halim.
Di sisi lain ia mengatakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga melakukan review dan revisi DIPA untuk pengalihan sebagian anggaran menjadi kegiatan yang langsung berhubungan dengan kebutuhan masyarakat tanpa mengurangi output. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden pada rapat terbatas pada 16 Maret lalu.
“Kita terus lakukan komunikasi harian dengan desa untuk memantau pencairan dan penggunaan dana desa, terutama terkait dengan kegiatan padat karya tunai. Sekaligus melakukan pemetaan dan pendampingan desa terkait Covid-19,” ujarnya.