Rabu 18 Mar 2020 19:04 WIB

Jaga Stabilitas, Pemerintah Batasi Pembelian Kebutuhan Pokok

Kemendag bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Hiru Muhammad
Warga membeli kebutuhan rumah tangga di Pasar Swalayan, Jakarta, Rabu (5/7). (Republika/ Wihdan Hidayat)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Warga membeli kebutuhan rumah tangga di Pasar Swalayan, Jakarta, Rabu (5/7). (Republika/ Wihdan Hidayat)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Demi mencegah adanya spekulan, sekaligus menjaga stabilitas suplai dan permintaan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatasi pembelian beberapa bahan pokok seperti beras, gula, serta minyak goreng. Kebijakan itu bersifat sementara dan akan terus dievaluasi. 

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, jika kebijakan tersebut dinilai tidak lagi diperlukan. Maka Kemendag akan mengembalikannya seperti semula. 

"Artinya silahkan belanja, tapi sesuai kebutuhan. Jangan sampai yang antri satu orang tapi memborong kebutuhan buat sembilan orang, jadi ini bertujuan menjaga kebutuhan agar semua tercukupi, sehingga tidak ada spekulan yang rugikan kita semua," tegas Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (18/3).

Ia menjelaskan, dengan adanya surat edaran pembatasan tersebut, bukan berarti masyarakat hanya bisa belanja satu kali. "Kalau hari ini beli, besok bisa beli lagi. Artinya ini untuk antisipasi spekulan, agar konsumen terpenuhi secara keseluruhan," ujarnya. 

Kemendag, akan melakukan pengawasan pembatasan ini dengan menggandeng berbagai pihak. Termasuk para peritel. 

Seperti diketahui, di tengah penyebaran virus Corona ini, banyak masyarakat yang belanja dalam jumlah banyak atau panic buying. Hal itu memengaruhi stok dan harga sejumlah komoditas.  "Silahkan belanja sesuai kebutuhan. Tidak usah panik, pasti akan terpenuhi, stoknya cukup dan akan kita penuhi seterusnya," kata Agus. 

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melakukan pengawasan terhadap stok bahan pokok dan penting (Bapokting) demi mengantisipasi melonjaknya permintaan akibat penyebaran Covid-19 atau corona. Polri meminta asosiasi pedagang agar membatasi pembelian konsumen. 

Satgas Pangan Polri telah mengirimkan surat kepada Asosiasi Penguasa Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkopppas).

Melalui surat tersebut, bebagai asosiasi diminta membatasi pembelian konsumen, yakni beras maksimal 10 kilogram (kg), gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement