Jumat 20 Mar 2020 22:59 WIB

OJK: Pelaku Pasar Modal Tak Perlu Khawatir

Penurunan indeks saham domestik yang cukup tajam masih cukup wajar.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Retno Wulandhari/ Red: Fuji Pratiwi
Warga mengamati layar yang menampilkan infornasi pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (12/3/2020). (Antara/Aditya Pradana Putra)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warga mengamati layar yang menampilkan infornasi pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (12/3/2020). (Antara/Aditya Pradana Putra)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Terkait kondisi pasar modal, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menjelaskan, bursa saham Indonesia masih dalam keadaan tertekan akibat sentimen negatif penyebaran virus corona. Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir mengingat fundamental ekonomi Indonesia masih bagus.

Berbagai instrumen kebijakan pasar modal telah diterapkan OJK melalui Bursa Efek Indonesia seperti pelarangan short selling dan pemberlakukan auto rejection serta halt trading.

Baca Juga

OJK juga telah melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku industri pasar modal. "Kami juga memberikan kemudahan melakukan buy back saham tanpa melakukan RUPS terlebih dahulu," ungkap Wimboh melalui keterangan tulis resmi, Jumat (20/3).

Direktur PT. Anugerah Mega Investama Hans Kwee mengatakan, aturan serta protokol yang dikeluarkan oleh otoritas hingga saat ini masih cukup mampu meredam penurunan. Salah satunya yaitu batas bawah auto rejection yang ditetapkan menjadi tujuh persen.

"Meskipun semua saham turun hingga tujuh persen, nantinya indeks saham hanya akan turun maksimal tujuh persen," ucap Hans saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (20/3). 

Ia mengungkapkan, kondisi pasar pada saat ini masih jauh lebih baik. Penurunan Indeks saham domestik yang cukup tajam dalam beberapa pekan terakhir dinilai masih cukup wajar. Sebabnya, hal yang sama juga dialami oleh berbagai bursa saham dunia. 

Menurutnya, penyetopan perdagangan pun tidak perlu dilakukan. "Pasa saat 2008 memang perdagangan pernah disetop, tapi itu karena pasar terlalu panik, banyak yang melakukan aksi jual. Kalau pasar masih terkendali tidak perlu melakukan penyetopan," kata Hans.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement