Ahad 22 Mar 2020 15:44 WIB

Kementan Terbitkan 500.000 Ton Rekomendasi Impor Bawang

Rekomendasi impor bawang putih dan bombay ini berasal dari sejumlah negara.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Pedagang menunjukan bawang putih yang dijualnya di Pasar Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020). (Antara/Yulius Satria Wijaya)
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Pedagang menunjukan bawang putih yang dijualnya di Pasar Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020). (Antara/Yulius Satria Wijaya)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan 344.094 ton rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) bawang putih. Penerbitan RIPH bawang putih kemungkinan masih akan terus dilanjutkan sesuai permintaan importir dan kebutuhan di pasar dalam negeri.

Sekretaris Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementan, Liliek Sri Utami mengatakan, total volume penerbitan RIPH tersebut berdasarkan rekap per tanggal 18 Maret 2020. Adapun, rekomendasi tersebut diberikan kepada 33 perusahaan importir bawang.

Baca Juga

"Penerbitan rekomendasi impor bawang putih tetap harus dilakukan dan dimiliki oleh importir sebagai syarat. Kayaknya masih akan (ditambah)," kata Liliek kepada Republika.co.id, akhir pekan ini.

Adapun untuk asal negara impor bawang putih, Liliek menjelaskan seluruhnya merupakan dari China. Adanya alternatif negara-negara lain untuk mengimpor bawang putih belum dijelaskan lebih lanjut perihal eksekusinya.

Selain menerbitkan RIPH bawang putih, Kementan juga telah menerbitkan 195.832 ton untuk RIPH bawang bombay. Terdapat empat negara asal impor bawang bombay, yakni Australia, China, India, dan Selandia Baru.

Liliek pun mengimbau kepada para importir baik bawang putih maupun bawang bombay yang ingin memanfaatkan kesempatan relaksasi perizinan impor dari Kementerian Perdagangan, agar tetap mengurus rekomendasinya dari Kementan. Sebab, RIPH merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Tanpa RIPH, kata Liliek, dua komoditas yang diimpor itu akan dicekal oleh petugas Badan Karantina Pangan maupun Bea dan Cukai ketika masuk ke Indonesia.

"Jadi, silakan impor tanpa izin impor, tapi kalau tidak punya RIPH akan dicegat. Sikap kami sesuai dengan legal standing," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement