EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal di Indonesia, yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Klliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berupaya memantau perkembangan pasar secara proaktif. OJK dan SRO juga meninjau serangkaian kebijakan yang berlaku untuk menjaga pasar modal tetap beroperasi di tengah volatilitas pasar yang dipenuhi ketidakpastian akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan OJK dan SRO mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek yang teratur, wajar dan efisien dan layanan pasar modal kepada seluruh stakeholders. "OJK bersama SRO pasar modal telah melaksanakan Business Continuity Management (BCM) untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan di pasar modal," ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Senin (23/3).
Adapun serangkaian pelaksanaan Business Continuity Management di pasar modal, antara lain pertama pembagian area kerja (split operation) ke beberapa lokasi kerja. Kedua, pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home/WfH) dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan kepada stakeholders.
Ketiga, membatasi kegiatan-kegiatan, seperti sosialisasi, rapat dan kegiatan lain yang memerlukan interaksi dengan orang banyak dengan menggunakan fasilitas elektronik. Keempat, memastikan lingkungan kerja yang sehat dan memastikan kesehatan karyawan.
Selain melaksanakan BCM, sejumlah stimulus juga telah diberikan oleh OJK dan SRO kepada stakeholders pasar modal untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi situasi saat ini. Pertama, otoritas mengizinkan pembelian kembali (buyback) saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan jumlah maksimum saham hasil pembelian kembali (treasury stock) ditingkatkan dari 10 persen menjadi 20 persen dari modal disetor.
Kedua, perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2019, Laporan Tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik, termasuk Perusahaan Tercatat, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian. Ketiga, perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 bagi Perusahaan Tercatat selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI.
"Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu tersebut, maka Bursa akan menyesuaikan pengenaan notasi khusus 'L' pada kode Perusahaan Tercatat," jelasnya.
Keempat, perpanjangan batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan oleh Emiten dan Perusahaan Publik selama dua bulan. Kelima, penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas Electronic Proxy pada sistem E-RUPS. Keenam, perubahan batasan Auto Rejection Pada Peraturan Perdagangan Bursa Efek.
"Pelarangan Transaksi Short Selling bagi semua Anggota Bursa mulai 2 Maret 2020 sampai batas waktu yang ditetapkan OJK," ucapnya.
Kedelapan, pelaksanaan trading halt selama 30 menit dalam hal IHSG mengalami penurunan mencapai lima persen. Kesembilan, penyesuaian nilai haircut dan perhitungan risiko (risk charge) untuk stimulasi pasar.