EKBIS.CO, JAKARTA-- PT Bank Danamon Indonesia Tbk menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2019 sebesar 35 persen dari laba bersih (konsolidasi) setelah pajak sebesar Rp 145,87 per lembar saham. Adapun persetujuan pembayaran dividen ini sudah melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Danamon Indonesia.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (23/3), sekitar 10 persen dari laba bersih akan dibagikan sebagai dividen tambahan terkait proses dari divestasi PT Asuransi Adira Dinamika Tbk. Sedangkan satu persen dari laba bersih akan dialokasikan sebagai cadangan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
“Sisa dari laba akan dibukukan sebagai laba ditahan perusahaan,” seperti dikutip dari siaran pers.
Selain menyetujui pembayaran dividen, RUPST menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota direksi, beberapa Dewan Komisaris dan mengangkat kembali seluruh Dewan Pengawas Syariah. Masa jabaran mereka berakhir pada RUPST 2020 periode sampai dengan ditutupnya RUPST Perseroan yang akan diselenggarakan pada 2023.
Berikut ini susunan anggota antara lain
Dewan Komisaris
1. Takayoshi Futae sebagai Komisaris Utama
2. J.B. Kristiadi Pudjosukanto sebagai Wakil Komisaris Utama (Independen)
3. Masamichi Yasuda sebagai Komisaris
4. Made Sukada sebagai Komisaris (Independen)
5. Peter Benyamin Stok sebagai Komisaris (Independen)
6. Noriaki Goto sebagai Komisaris
7. Nobuya Kawasaki sebagai Komisaris
Dewan Direksi
1. Yasushi Itagaki sebagai Direktur Utama
2. Michellina Laksmi Triwardhany sebagai Wakil Direktur Utama
3. Honggo Widjojo Kangmasto sebagai Wakil Direktur Utama
4. Herry Hykmanto sebagai Direktur
5. Adnan Qayum Khan sebagai Direktur
6. Rita Mirasari sebagai Direktur
7. Heriyanto Agung Putra sebagai Direktur
8. Dadi Budiana sebagai Direktur
9. Muljono Tjandra sebagai Direktur
10. Naoki Mizoguchi sebagai Direktur