Rabu 25 Mar 2020 15:00 WIB

Jamin Ketersediaan Energi, 16 Provinsi Tetapkan Perda RUED.

Perda RUED penting untuk pengembangan infrastruktur energi daerah.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Energi Terbarukan
Foto: energy.gov
Energi Terbarukan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan, sebanyak 16 dari total 34 provinsi di Indonesia telah menetapkan Peraturan Daerah Rancangan Umum Energi Daerah (Perda RUED). Perda RUED ini penting sebagai acuan pengembangan sumber energi sesuai potensi daerah guna menjamin ketersediaan energi di masa depan.

"Perda RUED mendukung rencana pembangunan dan pengembangan daerah dan dasar pengajuan anggaran melalui APBN/APBD untuk pengembangan infrastruktur energi daerah terutama energi baru terbarukan (EBT)," ungkap Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto, Rabu (25/3).

Baca Juga

Djoko menyebut, provinsi yang telah menetapkan Perda RUED yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatra Barat, dan Kalimantan Selatan.

Sementara itu, satu provinsi telah mendapat persetujuan DPRD dan dalam proses fasilitasi dan registrasi di Kemendagri yaitu DI Yogyakarta dan 12 provinsi lainnya sudah memasukkan dalam Propemperda Tahun 2020.

Djoko menyatakan, Perda RUED ini penting karena akan membuka potensi pengembangan ekonomi dari pembangunan infrastruktur energi baik hulu maupun hilir, industri pengolahan, dan industri lainnya," jelas Djoko.

Selain provinsi di atas, imbuh Djoko, ada 3 provinsi sedang menyusun Naskah Akademis dan Ranperda tapi belum terdaftar di program pembentukan perda. Sementara itu, dua provinsi belum memfinalisasi dokumen, naskah akademis, dan rancangan perda.

"DEN akan terus melakukan fasilitasi karena Perda RUED memberikan kepastian ketersediaan energi bagi investor untuk melakukan investasi di daerah," kata Djoko.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement