Ahad 29 Mar 2020 08:52 WIB

Pandemi Covid-19, Ini Prosedur Kerja Proyek Kereta Api

Aturan ini membatasi kegiatan pembangunan yang melibatkan banyak pekerja.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi pekerjaan pemasangan rel pada bantalan saat pembangunan jalur ganda kereta api.
Foto: Antara/Siswowidodo
Ilustrasi pekerjaan pemasangan rel pada bantalan saat pembangunan jalur ganda kereta api.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian mengeluarkan aturan pembatasan kegiatan pembangunan fisik prasarana perkeretaapian yang melibatkan banyak pekerja. Aturan juga meliputi kegiatan pembangunan fisik yang tidak mungkin dilakukan dengan menjaga jarak fisik.

Untuk itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian telah menandatangani Surat Edaran No. KA.008/A.98/DJKA/20 Tentang Tindak Lanjut Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada pelaksanaan pembangunan perkeretaapian. "Kami memiliki beberapa balai yang tersebar di Jawa dan di Sumatera serta Sulawesi yang saat ini melangsungkan pembangunan prasarana, misalnya pembangun jalur, stasiun, fasilitas operasi dan lain sebagainya yang semua melibatkan banyak pekerja tentu ada potensi terjadi penularan COVID-19," kata Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Heru Wisnu Wibowo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (29/3).

Baca Juga

Beberapa arahan diberikan kepada para Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Balai Perkeretaapian dan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Yakni, penundaan sementara pekerjaan Switch Over yang melibatkan jumlah personel yang banyak (tidak dimungkinkan untuk menjaga jarak).

Selain itu, melaksanakan pembatasan personel dan menjaga jarak serta menggunakan alat pelindung diri (APD) dan masker pada pekerjaan yang melibatkan banyak orang untuk kegiatan. Kegiatan-kegiatan itu mulai dari prakonstruksi dan konstruksi untuk pekerjaan jalur dan bangunan KA termasuk track laying, pengeceran bantalan, menggeser atau mengangkat rel/wesel, serta kegiatan pengujian instalasi peralatan Fasilitas Operasi Kereta Api.

Dia juga menjelaskan, pengguna jasa, konsultan dan kontraktor membatasi interaksi langsung antarorang dengan menggunakan media elektronik dan telekomunikasi (teleconference). Hal ini dapat dilakukan terkait kegiatan koordinasi seperti rapat, pemeriksaan dokumen shop drawing/as built drawing, diskusi dan sebagainya.

Dalam hal diperlukan pemberhentian sementara proyek, dilakukan melalui mekanisme sesuai klausul dalam kontrak. Klausul disusun dengan mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah setempat.

Surat edaran ini sebagai satu bentuk upaya pencegahan penularan virus corona (COVID-19) dalam kegiatan pembangunan infrastruktur perkeretaapian dan sejalan dengan Protokol Pencegahan COVID-19 di Proyek Konstruksi yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Selain itu, untuk memberikan perlindungan dan mewujudkan keselamatan dan kesehatan penyelenggaraan konstruksi.

Surat Edaran ini diharapkan dapat memberikan arahan dan panduan bagi seluruh pihak dalam upaya melindungi diri guna pencegahan, penanganan, pengendalian penyebaran COVID-19 dalam Pelaksanaan Pembangunan Perkeretaapian. Pihak itu meliputi Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Balai Perkeretaapian dan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagai pemilik/pengguna/penyelenggara bersama konsultan, kontraktor, subkontraktor, vendor/pemasok dan fabrikator, mandor serta para pekerja.

"Diharapkan dengan surat edaran ini para pihak terkait bisa menyusun SOP tentang langkah-langkah apa yang harus dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan COVID-19 serta semaksimal mungkin tidak mengganggu kemajuan pembangunan," kata Heru.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement