EKBIS.CO, TANGERANG — Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) akan melakukan pembatasan operasional di Terminal 1 dan Terminal 2. Pembatasan akan diberlakukan pada 1 April dan bersifat sementara selama masa darurat Covid-19.
Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II Agus Haryadi menyampaikan, pembatasan pengoperasian dilakukan dalam rangka optimalisasi pengendalian alur penumpang baik domestik maupun internasional.
"Tujuan dilakukannya pembatasan operasional ini adalah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pergerakan penumpang, pengunjung, dan pekerja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ungkap Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id pada Ahad (29/3).
Dengan demikian, pelayanan penumpang di Terminal 1 hanya dilakukan di sub Terminal 1A. Sedangkan Sub Terminal 1B tidak dioperasikan atau ditutup sementara. Artinya, untuk seluruh rute domestik dengan maskapai Lion Air, Trigana (Pangkalanbun), dan Airfast Indonesia dilakukan di Sub Terminal 1A.
"Sementara, untuk Terminal 2 hanya mengoperasikan Sub Terminal 2D dan 2E. Sedangkan Low-Cost Carrier Terminal (LCCT) atau Terminal 2F tidak dioperasikan dan penerbangan rute internasional dialihkan ke Terminal 3," ungkap Agus.
Di Terminal 3, penerbangan LCC yang dialihkan dari Terminal 2F (LCCT) dilayani di check-in konter Island E. Meskipun dialihkan ke Terminal 3, Passenger Service Charge (PSC) tidak mengalami perubahan atau tetap berlaku menggunakan PSC Terminal 2F.
"Untuk mengantisipasi adanya penumpang yang masih ke Terminal 2F, kami menyediakan shuttle bus dan petugas helpdesk di Terminal 2F," kata Agus.
Adapun maskapai LCC yang dialihkan operasionalnya dari Terminal 2F ke Terminal 3 antara lain, Air Asia Bhd, Indonesia Air Asia, Jet Star Asia, Cebu Pacific, Fly Scoot, Lion Air, Batik Air, Malindo, Thai Lion, dan Citilink.
Pembatasan pengoperasian Terminal 1 dan Terminal 2 terhitung mulai 1 April sampai dengan 29 Mei 2020 adalah bersifat sementara selama masa darurat bencana wabah Covid-19 di Indonesia. Hal itu mengacu pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A tahun 2020.