EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menerapkan kebijakan khusus berupa relaksasi pembayaran angsuran dan perpanjangan jangka waktu pinjaman khusus pelaku UMKM. Hal ini menyusul langkah kebijakan otoritas akibat penyebaran virus corona.
Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi mengatakan kebijakan ini akan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank dan mengacu pada kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran corona.
“Teknis implementasi relaksasi secara detil akan mengacu pada peraturan OJK yang terkait dengan kebijakan ini dan disesuaikan dengan profil nasabah masing-masing, yang penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Senin (30/3).
Bank Mandiri mencatat portofolio kredit segmen UMKM sebesar Rp 103 triliun pada Februari 2020 atau tumbuh 10,9 persen dari periode sama tahun lalu.
“Saat ini kami menyadari kondisi bisnis pelaku UMKM sedang menghadapi masa sulit karena dampak virus corona. Kami berusaha mencari solusi untuk memastikan debitur UMKM bisa melalui masa yang sangat sulit ini,” ucapnya.
Heru mengungkapkan beberapa solusi yang disiapkan bagi debitur antara lain menyiapkan relaksasi proses restrukturisasi kredit, salah satunya dengan melakukan restrukturisasi lebih awal kepada debitur yang membutuhkan. Kemudian, lanjut dia, mempermudah perpanjangan masa laku fasilitas kredit dengan pemberian keringan biaya provisi dan adminitrasi.
“Saat ini sektor utama yang akan didorong sebagai motor pertumbuhan dana dan kredit bank BUMN dalam lima tahun ke depan,” ucapnya.
Kemudian, lanjut dia, Bank Mandiri berupaya melakukan perbaikan proses kredit dan alat untuk pemrosesan kredit agar lebih cepat dan lebih mudah, serta melakukan penguatan kompetensi petugas melalui profiling.
“Saat ini kemudahan proses pemberian kredit baru maupun tambahan atas fasilitas kredit UMKM dapat menggunakan sarana elektronik,” ucapnya.
Menurutnya penambahan fasilitas kredit sebesar 20 persen akan dipermudah dan tanpa menambah agunan bagi debitur UMKM yang selama ini menunjukkan komitmen terutama debitur segmen mikro. Kebijakan lain adalah mendekatkan pelayanan UMKM dengan menjadikan area dan kantor cabang menjadi kepanjangan dalam pemrosesaan kredit serta menciptakan pusat layanan UKM di kawasan yang potensial.
Sebanyak 2.800 cabang Bank Mandiri, juga telah disiapkan SDM dan infrastruktur berbasis teknologi untuk melayani kebutuhan pengelolaan dana, transaksi perbankan dan kebutuhan kredit dari nasabah UMKM.
“Berbagai pendekatan akan dieksekusi secara bertahap dan dikombinasikan dengan strategi jemput bola melalui pelaksanaan kegiatan tertentu yang melibatkan pelaku UMKM,” ucapnya.
Adapun kebijakan lainnya, pertama nasabah terdampak virus coorna dengan pinjaman kurang dari Rp10 miliar, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran.
Kedua nasabah yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar, Bank Mandiri sudah mengantisipasi dan menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga, restrukturisasi bagi nasabah-nasabah yang setelah dievaluasi terdampak virus corona.
Ketiga nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringatan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan nol persen untuk selama maksimal satu tahun.
Keempat relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan driver online. Kelima penetapan kolektibiltas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran. Keenam kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.