Kamis 02 Apr 2020 02:01 WIB

Pelebaran Defisit Harus Diiringi Skema Pembiayaan Efektif

Perlambatan ekonomi saat ini menyebabkan defisit anggaran bisa capai 5,07 persen PDB.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Defisit APBN melebar
Foto: Republika
Defisit APBN melebar

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, pelebaran defisit anggaran melebihi batasan merupakan konsekuensi di tengah tekanan ekonomi akibat wabah virus corona (Covid-19). Hanya saja, pemerintah harus memastikan skema pembiayaan yang efektif untuk menutupi defisit.

Yusuf menjelaskan, biaya belanja semakin besar seiring dengan peningkatan kebutuhan untuk mencegah dan/atau menangani Covid-19. Di sisi lain, penerimaan negara tidak bisa diharapkan untuk tumbuh mengingat dunia usaha juga mengalami tekanan.

Baca Juga

"Kombinasi ini menjadikan pelebaran defisit anggaran menjadi hal yang harus dilakukan," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, kemarin.

Tapi, Yusuf menekankan, pemerintah juga patut memperhatikan sumber pembiayaan yang akan dilakukan untuk menutupi pelebaran defisit. Pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan fiskal, agar keuangan negara tidak merugi dalam jangka panjang.

Pemerintah sempat mengemukakan wacana recovery bond atau surat utang pemulihan. Yusuf mengatakan, rencana ini perlu mengikuti rencana pelebaran defisit anggaran.

Sebab, akan sangat sulit mendapatkan pembiayaan di tengah tekanan terhadap pasar keuangan seperti sekarang. "Kalaupun ada, biasanya akan lebih mahal," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melebarkan defisit anggaran. Perppu ini akan merevisi poin dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan batasan maksimal defisit anggaran adalah tiga persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Perlambatan ekonomi saat ini menyebabkan defisit anggaran dapat mencapai 5,07 persen dari PDB. Tapi, Jokowi mengatakan, relaksasi defisit hanya berlaku untuk tiga tahun, yakni 2020 sampai dengan 2022.

"Setelah itu, kita kembali ke disiplin fiskal tiga persen mulai 2023," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa.

Jokowi mengatakan, dirinya baru saja menandatangani Perppu tersebut. Ia mengharapkan dukungan dari DPR agar beleid hukum itu dapat segera diundangkan dan dilaksanakan untuk menahan tekanan ekonomi akibat Covid-19.

"Dan dalam waktu secepatnya kami akan menyampaikan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan menjadi UU," ucap Jokowi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement