EKBIS.CO, JAKARTA -- Manajemen Cinema XXI mengeluarkan kebijakan untuk tidak memberikan remunerasi kepada jajaran komisaris dan direksi terhitung bulan April 2020 sampai kondisi kembali normal. Dalam keterangan resminya, hal itu dilakukan guna mempertahankan kelangsungan bisnis di tengah wabah virus Covid-19 yang melanda.
"Seperti yang kita lihat dan rasakan bersama, kondisi pandemi ini masih terus berlanjut. Kejadian ini tentu merupakan kondisi terburuk yang pernah dialami Cinema XXI sejak perusahaan ini berdiri," kata Dewinta Hutagaol, Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI, Jumat.
Dewinta mengungkapkan, jaringan bioskop XXI belum dapat beroperasi kembali seperti semula. Di lain sisi, serangkaian biaya rutin tetap harus dikeluarkan, seperti biaya gaji karyawan, dan lain sebagainya.
Cinema XXI telah menutup operasional jaringan bioskop di Jakarta dan beberapa kota lainnya di Indonesia akibat wabah virus COVID-19 sejak tanggal 23 Maret 2020 lalu. Penutupan jaringan bioskop Cinema XXI itu juga dilakukan berdasarkan surat edaran resmi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 60/SE/2020.
Belum ada informasi mengenai sampai kapan penutupan jaringan bioskop Cinema XXI tersebut dilakukan