EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan restrukturisasi kredit kepada lebih dari 134 ribu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak virus corona di Indonesia. Adapun total nilai kredit mencapai Rp 14,9 triliun.
Sekretaris Perusahaan BRI Amam Sukriyanto mengatakan restrukturisasi tersebut dilakukan kurang dari satu bulan, yakni sejak 16 Maret hingga 31 Maret 2020 dengan nilai plafon pinjaman yang direstrukturisasi mencapai Rp 14,9 triliun. Hal ini sejalan dengan implementasi dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19.
"Skema restrukturisasi yang diberikan BRI untuk masing masing debitur berbeda disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi, dengan catatan usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal debitur memiliki itikad baik atau kooperatif ," ujarnya, Selasa (7/4).
Menurutnya proses restrukturisasi kredit dilakukan dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian dengan melakukan assessment seberapa besar dampak Covid-19 ini terhadap usaha nasabah. Pada sisi lain, implementasi relaksasi ini merupakan upaya melindungi dan menyelamatkan para pelaku UMKM di Indonesia akibat imbas dari penyebaran virus corona.
Tidak hanya memberikan relaksasi, BRI juga memiliki berbagai program lain untuk mendorong pertumbuhan para pelaku UMKM. Adapun program tersebut diantaranya pendampingan dan konsultasi bisnis oleh lebih dari 38 ribu Relationship Manager (RM), membantu menjual produk UMKM melalui Indonesia mall, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan virtual dan juga melalui penyaluran berbagai jenis program CSR BRI.
Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan debitur yang diutamakan mendapatkan stimulus relaksasi kredit adalah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Yang dibolehkan itu terutama kredit UMKM termasuk pekerja informal, nelayan, sudah jelas rakyat kecil, kalau tidak bisa usaha mereka untuk makan saja susah, itu boleh direstrukturisasi. Ada penundaan 1 tahun jangka waktu paling lama, sementara tidak bayar bunga dulu, atau dikasih potongan bunga, atau jangka waktu silakan," jelasnya.