EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 61 perusahaan yang telah mengajukan pembelian kembali atau buyback saham. Adapun nilai buyback saham tersebut sebesar Rp 17,74 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sebanyak 61 perusahaan tersebut mencakup 12 BUMN dan 49 perusahaan nonBUMN.
“Total komitmen buyback dari 61 emiten senilai Rp 17,74 triliun,” ujarnya saat video conference di Jakarta, Selasa (7/4).
OJK telah mengeluarkan kebijakan relaksasi bagi perusahaan terbuka untuk melakukan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah ini untuk menekan dampak virus corona terhadap pasar saham dalam negeri.
Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menambahkan komitmen buyback saham dari perusahaan merupakan sinyal dan sentimen positif di pasar modal.
“Komitmen 61 emiten dari BUMN senilai Rp 10,51 triliun dan non BUMN senilai Rp 7,23 triliun,” jelasnya.
Hoesen merinci sebanyak tujuh BUMN dan 27 perusahaan non BUMN telah merealisasikan buyback saham senilai Rp 726 miliar. “7 BUMN melaksanakan buyback senilai Rp 145 miliar dan 27 perusahaan non BUMN Rp 581 miliar,” jelasnya.