Kamis 09 Apr 2020 10:29 WIB

Pupuk Indonesia: PSBB Tak Ganggu Distribusi Pupuk ke Petani

Holding BUMN telah berkoordinasi agar pupuk bisa sampai ke petani dengan lancar

Red: Hiru Muhammad
PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Daerah tidak akan mengganggu penyaluran pupuk, baik pupuk bersubsidi maupun nonsubsidi kepada petani. Terlebih saat ini sudah menjelang masa tanam yang akan berlangsung sejak April hingga September 2020.
Foto: istimewa
PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Daerah tidak akan mengganggu penyaluran pupuk, baik pupuk bersubsidi maupun nonsubsidi kepada petani. Terlebih saat ini sudah menjelang masa tanam yang akan berlangsung sejak April hingga September 2020.

EKBIS.CO, JAKARTA, -- PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Daerah tidak akan mengganggu penyaluran pupuk, baik pupuk bersubsidi maupun nonsubsidi kepada petani. Terlebih saat ini sudah menjelang masa tanam yang akan berlangsung sejak April hingga September 2020. 

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya untuk tetap menjaga ketersediaan pupuk bagi sektor pertanian guna mendukung Pemerintah menjaga ketahanan pangan Nasional. 

"Penyaluran pupuk kepada petani tidak terganggu dikarenakan pupuk termasuk dalam kategori barang penting yang pelaksanaan distribusinya tidak dibatasi dalam aturan PSBB. Terlebih pupuk merupakan barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan Nasional," kata Wijaya.

Wijaya menerangkan, syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan pembatasan tersebut terdapat beleid pengecualian terhadap pelayanan supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Untuk itu, lanjut Wijaya, pihaknya juga telah mendorong agar para produsen yang tergabung dalam Holding BUMN Pupuk dapat segera berkoordinasi dengan instansi-instansi kedinasan terkait, baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten, termasuk dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta aparat TNI dan Polri.

"Tujuannya guna mendapatkan akses bagi kelancaran pengiriman pupuk bersubsidi dari pabrik sampai tingkat petani berdasarkan prinsip 6 Tepat, yakni tepat waktu, jumlah, harga, tempat, jenis dan mutu. Sehingga petani mendapat kepastian ketersediaan pupuk, dan produktifitas pangan Nasional pun tidak terganggu," kata Wijaya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement