Ahad 12 Apr 2020 12:34 WIB

PPN Alat Medis hingga Jasa Terkait Covid-19 Dibebaskan

Pembebasan PPN untuk mendukung ketersediaan obat dan alat kesehatan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah mulai menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang-barang maupun jasa yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi virus corona baru (Covid-19). Termasuk di antaranya, obat-obatan hingga peralatan pelindung diri yang kini banyak dibutuhkan. Jasa persewaan dan pendukung lainnya juga termasuk dalam insentif ini.
Foto: VOA/AFP
Pemerintah mulai menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang-barang maupun jasa yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi virus corona baru (Covid-19). Termasuk di antaranya, obat-obatan hingga peralatan pelindung diri yang kini banyak dibutuhkan. Jasa persewaan dan pendukung lainnya juga termasuk dalam insentif ini.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah mulai menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang-barang maupun jasa yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi virus corona baru (Covid-19). Termasuk di antaranya, obat-obatan hingga peralatan pelindung diri yang kini banyak dibutuhkan. Jasa persewaan dan pendukung lainnya juga termasuk dalam insentif ini.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperkukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga

"Untuk mendukung ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan dan alat pendukung lainnya untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu memberikan fasilitas perpajakan untuk mendukung penanganan dampak virus dimaksud," demikian salah satu poin pertimbangan yang tertulis dalam PMK 28/2020.

Insentif diberikan kepada pihak tertentu selama periode April hingga September 2020. Relaksasi diberikan atas impor, perolehan dan pemanfaatan barang maupun jasa yang sudah ditentukan dalam PMK 28/2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada tiga pihak tertentu yang mendapatkan pembebasan PPN.

"Badan/instansi pemerintah, rumah sakit atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Sabtu (11/4).

Merujuk pada beleid PMK 28/2020, pihak lain merupakan pihak selain badan/instansi pemerintah atau rumah sakit yang ditunjuk oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan Covid-19.

Beleid ini menegaskan, pihak tertentu yang melakukan penyerahan dan pemanfaatan barang maupun jasa terkait harus membuat surat seotran pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Formatnya mengikuti dengan lampiran yang tidak terpisahkan dalam PMK 28/2020.

Sementara itu, pihak yang melakukan impor barang kena pajak untuk kegiatan jasa berkaitan dengan penanganan Covid-19 harus memiliki Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Negeri (SKJLN) sebelum melakukan impor untuk bisa menikmati fasilitas ini.

Barang Kena Pajak yang mendapat insentif PPN:

-          Obat-obatan,

-          Vaksin,

-          Peralatan laboratorium,

-          Peralatan pendeteksi,

-          Peralatan pelindung diri,

-          Peralatan untuk perawatan pasien, dan/ atau

-          Peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19

 

Jasa Kena Pajak yang mendapat insentif PPN:

-          Jasa konstruksi,

-          Jasa konsultasi, teknik dan manajemen,

-          Jasa persewaan, dan/atau

-          Jasa pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement