EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran kebijakan kartu kredit. Adapun pelonggaran ini dengan menurunkan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum dan besaran denda keterlambatan pembayaran.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan pelonggaran kebijakan kartu kredit dengan pertimbangan kemampuan bayar para debitur akibat pandemi virus corona. Kebijakan ini berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.
“Kami mendorong kebijakan penerbit kartu kredit bisa memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah,” ujarnya saat video conference di Jakarta, Selasa (14/4).
Perry menjelaskan penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi dua persen per bulan dari sebelumnya 2,25 persen. Kemudian penurunan sementara nilai pembayaran minimum menjadi lima persen, sebelumnya pembayaran minimum 10 persen.
Selanjutnya penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran menjadi satu persen atau maksimal Rp 100.000 dari sebelumnya tiga persen dan maksimal Rp 150 ribu.
Menurutnya kebijakan yang dilakukan Bank Indonesia merupakan bagian dari sinergi kebijakan yang terkoordinasi dengan pemerintah maupun melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan otoritas terkait. Hal ini tentunya dilakukan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak virus corona.
"Bank Indonesia akan terus mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu," ucapnya.
Ke depan, Bank Indonesia akan terus mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan secara terkoordinasi yang erat dengan pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional.