EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat ekonomi Piter Abdullah menilai direksi dan komisaris BUMN perlu mengikuti sikap pemerintah yang meniadakan tunjangan hari raya (THR) untuk pejabat eselon dua ke atas, termasuk jajaran menteri, wakil menteri, hingga presiden.
BUMN, kata Piter, juga harus mencontoh Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) yang bersedia menyalurkan bantuan sosial melalui pemotongan gaji bulanan selama sembilan mulai April hingga Desember 2020 dan tunjangan hari raya (THR). Piter mengatakan bos-bos BUMN perlu menyisihkan sebagian atau seluruh gaji sebagai bentuk kesetiakawanan sosial.
Meskipun, Piter mengakui, kesetiakawanan sosial tidak bisa diwajibkan. "Umumnya kebijakan lembaga atau perusahaan sebagai bagian dari masyarakat sosial seharusnya bisa memposisikan diri. Diharapkan itu yang mendorong mereka keluarkan kebijakan mengalihkan atau menyisihkan gaji," ujar Piter saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Senin (20/4).
Dosen Perbanas itu menilai sumbangan dana dari gaji para direksi dan komisaris BUMN bisa ditujukan untuk penanganan Covid-19, bantuan sosial kepada masyarakat terdampak, atau bentuk efisiensi perusahaan sebagai langkah antisipasi menghadapi situasi yang tidak pasti saat ini.
Piter mengatakan pemotongan pembayaran gaji di Garuda Indonesia yang meliputi direksi dan komisaris sebesar 50 persen; vice president, captain, first officer, dan flight service manager sebesar 30 persen; senior manager sebesar 25 persen; flight attendant, expert, dan manager sebesar 20 persen; duty manager dan supervisor sebesar 15 persen; serta staff (analyst, officer atau setara) dan siswa sebesar 10 persen, sebagai langkah tepat. Hal tersebut, kata Piter, memberikan modal bagi Garuda agar tetap bertahan.
"Garuda mungkin lebih butuh untuk membantu agar korporasi tidak bangkrut. Kalau korporasi tidak bangkrut sama saja membantu karena tidak menambah PHK," ucap Piter.
Piter menilai BUMN memiliki potensi besar dalam mewujudkan kesadaran sosial membantu penanganan Covid-19, masyarakat terdampak, maupun efisiensi perusahaan. BUMN bisa menggunakan sumbangan gaji direksi dan komisaris dalam menjaga kinerja perusahaan. Sementara BUMN yang masih solid dapat mengalokasikan sumbangan gaji direksi dan komisaris untuk membantu masyarakat yang terdampak.
"Selain Garuda, kita tunggu gerakan ini cepat perusahaan lain karena ini memang tidak bisa diwajibkan tapi kesadaran masing-masing perusahaan," kata Piter menambahkan.