EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan, direksi dan komisaris BUMN tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2020. Hal ini tertuang dalam surat nomor S-255/MBU/04/2020 tentang THR pada 17 April.
Terdapat empat poin utama dalam surat tersebut. Pertama, kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020. Erick juga mendorong perusahaan agar alokasi biaya THR digunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan Covid-19.
Erick meminta direksi menerapkan kebijakan tersebut kepada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN. "Direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN," ujar Erick dalam surat tersebut.
Erick menjelaskan, keputusan ini diambil sehubungan dengan perkembangan penyebaran wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia yang telah berdampak luas, baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan BUMN secara umum. "Kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut," kata Erick menambahkan.