EKBIS.CO, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Bidang Hukum Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso mengatakan, melalui Surat Nomor 158 Tahun 2020 telah disampaikan kepada gubernur dan kapolda seluruh Indonesia berkenaan perlindungan keberlangsungan usaha, khususnya bagi koperasi simpan pinjam (KSP).
"Tujuannya supaya transaksi dan ragam layanan koperasi sebagai badan usaha milik anggota dapat terus berjalan dipadukan protokol yang digariskan dalam menanggulangi penyebaran Covid-19," kata Agus dalam diskusi secara daring dengan pengelola koperasi simpan pinjam, Kamis (23/4).
Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan UKM telah bekerja sama dengan penegak hukum dan OJK, serta Kemenkumham. Kerja sama bertujuan agar tidak memberi toleransi pada koperasi yang melakukan tindakan moral hazard dan melanggar hukum, apalagi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Hal tersebut belum pernah dilakukan, karena keterbatasan payung hukum, dalam hal ini UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. "Ke depan, sambil menunggu RUU Koperasi disahkan, keadaan penyimpangan ini tidak bisa ditoleransi," ujar Agus.
Ia menegaskan, tidak boleh lagi, koperasi dimanfaatkan oleh pihak yang sama sekali tidak bervisi dan berprinsip koperasi yang benar. Momentum Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, pun kemudian harus dipahami selain sebagai momentum beribadah bagi masyarakat yang beragama Islam, juga sebagai waktu dimana anggota membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhannya.
Maka manajemen koperasi seyogyanya telah memiliki kepekaan dan perencanaan yang matang tentang hal ini. Hanya saja kondisi sekarang disadari akan berbeda dengan masa lalu karena adanya force majeure wabah Covid-19.