Kamis 23 Apr 2020 23:44 WIB

Kemenkop UKM Gelar Pertemuan Virtual dengan Pelaku KSP

Pertemuan Kemenkop dan KSP sebagai upaya membangun sinergi pelaku koperasi

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM RI, Prof  Dr Rully Indrawan MSi
Foto: Dok Kemenkop-UKM
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM RI, Prof Dr Rully Indrawan MSi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM menggelar pertemuan secara virtual dengan para pelaku koperasi simpan pinjam (KSP) terpilih sebagai upaya membangun sinergi dan meminta mereka jangan merugikan anggotanya di tengah pandemi COVID-19.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam jumpa pers secara virtual mengatakan pertemuan dengan para pelaku KSP sebagai upaya untuk membangun sinergi antara pelaku koperasi dengan pemerintah di tengah wabah corona termasuk untuk menyosialisasikan pentingnya koperasi agar tetap menjalankan prinsip-prinsip perkoperasian.

“Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian dan aparat hukum lainnya, akan menindak tegas koperasi yang nyata-nyata merugikan masyarakat di tengah bencana pandemi ini,” kata Rully, Kamis (23/4)

Kebutuhan keuangan masyarakat menjelang lebaran, kata dia, sebagaimana diketahui akan meningkat sehingga manajemen koperasi harus sudah mengantisipasi lonjakan kebutuhan itu.“Jangan menghalangi-halangi anggota untuk mendapat hak sesuai peraturan, agar koperasi mendapat kepercayaan anggota dan masyarakat,” katanya.

Pihaknya memahami bahwa pandemi ini akan menyebabkan koperasi mengalami kesulitan likuiditasnya. Maka LPDB-KUMKM telah menyediakan skema untuk itu meskipun tetap ada prosedur kehati-hatian dan kepatutan jumlah yang diajukan.

Ia mengatakan di tengah keadaan seperti ini, pemerintah menyadari tidak mungkin mampu menyelesaikannya sendiri tanpa melibatkan seluruh komponen bangsa sesuai dengan kapasitas dan posisinya. Namun disadari bahwa belum seluruh komponen masyarakat bisa diajak terlibat secara optimal dalam menghadapi peliknya persoalan ini.

“Maka setidak-tidaknya pertemuan ini bertujuan, selain untuk membangun sinergi antara program yang digulirkan pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM, dengan pelaku koperasi, khususnya KSP,” katanya.

Selain itu juga mengajak agar KSP yang memiliki nasabah dan cabang yang cukup banyak, untuk tidak melakukan hal-hal yang membuat masyarakat resah, dan merugikan masyarakat secara material dan nonmaterial. “Hal itu justru dikhawatirkan akan berujung pada menurunnya citra koperasi dan masyarakat,” kata Rully.

Pada kesempatan pertemuan virtual, pihaknya berdialog dan menghimpun masukan dari para pengurus 72 KSP yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sementara itu Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso mengatakan melalui Surat Nomor 158 Tahun 2020 telah disampaikan kepada Gubernur dan Kapolda seluruh Indonesia berkenaan dengan perlindungan keberlangsungan usaha khususnya bagi KSP.

“Hal itu agar transaksi dan ragam layanan Koperasi sebagai badan usaha milik anggota dapat terus berjalan dipadukan dengan protocol yang digariskan dalam menanggulangi penyebaran COVID-19,” kata Agus.

Di sisi lain Kementerian Koperasi dan UKM telah bekerja sama dengan penegak hukum dan juga OJK, serta Kemenkumham untuk tidak memberi toleransi pada koperasi yang melakukan tindakan moral hazard dan melanggar hukum, apalagi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Hal tersebut di masa lalu yang belum dilakukan, karena keterbatasan payung hukum, dalam hal ini UU Nomor 25 Tahun 1992, dalam hal penindakan hukum oleh pihak Kementerian.

“Ke depan, sambil menunggu RUU Koperasi disahkan, keadaan penyimpangan ini tidak bisa ditolerir. Tidak boleh lagi, koperasi dimanfaatkan oleh pihak yang sama sekali tidak bervisi dan berprinsip koperasi yang benar. Kepentingan pragmatis dirasakan sudah memasuki ranah koperasi yang kita sepakati sebagai bangun luhur dalam menuju masyarakat sejahtera dan mandiri,” katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement