Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Pandemi virus corona atau Covid-19 membuat sejumlah sektor babak belur akibat penerapan physical distancing yang membuat orang-orang harus berdiam diri di rumah. Akhirnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan membebaskan pajak bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah wabah Covid-19.
Adapun pembebasan pajak kepada para pelaku UMKM tersebut dari yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar 0,5%.
Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Didesak Lakukan Percepatan Stimulus UMKM
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembebasan pajak bagi para pelaku UMKM ini akan diberikan selama enam bulan ke depan. Selanjutnya akan ada aturan pembebasan pajak yang diatur dalam aturan baru yang sedang diformulasikan oleh pemerintah.
Aturan tersebut menjadi revisi dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2020 yang dikeluarkan pada bulan Maret lalu. Aturan mengatur pemberian insentif kepada para pelaku industri manufaktur.
Dalam aturan baru tersebut, menurut Sri Mulyani juga akan ada beberapa sektor lain yang akan mendapatkan keringanan pajak. Tercatat ada sekitar 18 sektor dan 749 KBLI yang akan mendapatkan insentif dengan adanya aturan baru tersebut.
Sri Mulyani menambahkan bahwa hampir seluruh sektor dalam perekonomian kota akan mendapatkan insentif perpajakan.