Gojek menandatangani nota kesepahaman (MoU) keringanan pembayaran angsuran kendaraan bermotor bagi mitra driver GoRide dan GoCar dengan PT OTO Multiartha dan PT Summit OTO Finance yang tergabung dalam OTO Group.
“Pandemi COVID-19 ini telah berdampak pada semua pihak, baik pada perusahaan maupun mitra driver kami. Dalam hal ini, kami akan terus mencari solusi untuk dapat meringankan beban yang dihadapi mitra driver Gojek dan keluarganya, termasuk membantu meringankan biaya pengeluaran yang dipakai membayar angsuran kendaraan bermotor yang mereka pakai untuk mencari nafkah sehari-hari. Kami berterima kasih kepada OTO Group yang telah sepakat membantu kami untuk mewujudkan hal tersebut dengan memberikan mekanisme keringanan angsuran yang terbaik bagi para mitra driver GoRide dan GoCar,” ungkap Hans Patuwo, Chief of Operations Gojek.
Ada ribuan mitra driver GoRide dan GoCar menurut Hans yang dapat mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit. Jika memenuhi syarat serta lolos uji seleksi yang dilakukan oleh OTO Group, mitra driver bisa mendapatkan perpanjangan jangka waktu (tenor) sampai dengan 12 bulan termasuk penundaan dan keringanan pembayaran angsuran selama 6 bulan pertama.
Victoria Rusna, Deputi CEO OTO Group, menyatakan dukungannya terhadap upaya Gojek membantu para mitranya dalam meringankan biaya pengeluaran yang saat ini menjadi persoalan besar bagi sektor informal, termasuk driver ojol. "Kami juga merasa gembira bahwa secara konkret OTO Group dapat merealisasikan arahan pemerintah dengan memberikan mekanisme keringanan pembayaran angsuran yang terbaik yang dapat kami tawarkan kepada para mitra driver Gojek yang memenuhi syarat dan merupakan debitur di perusahaan kami.”
Victoria menambahkan, bagi ribuan mitra driver Gojek yang telah mengajukan permohonan di website resmi OTO Group dan memenuhi syarat, akan diverifikasi datanya terlebih dahulu. "Jika semua proses tersebut telah dilakukan, kami berharap agar para mitra driver Gojek yang juga merupakan debitur kami ini segera mendapatkan fasilitas keringanan angsuran tersebut. Terima kasih juga kepada Gojek yang sejak awal telah berkoordinasi dengan kami untuk sama-sama melaksanakan arahan Pemerintah membantu memberikan keringanan kepada pihak-pihak yang terdampak pandemi COVID-19”.
Upaya yang dilakukan OTO Group ini, menurut Victoria, merupakan realisasi dari arahan pemerintah kepada perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi kredit kendaraan bermotor, yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank. Para pekerja sektor informal, termasuk mitra driver online, dapat mengajukan keringanan angsuran kredit kepada bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance).
“Komitmen kami adalah untuk bersama-sama dan bergotong royong menjaga kesehatan dan keamanan ekosistem Gojek. Di saat yang penuh ketidakpastian ini #pastiadajalan untuk semaksimal mungkin kami juga akan terus mendampingi dan membantu mitra-mitra kami dalam menghadapi masa yang penuh tantangan ini,” ujar Hans..