EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), memperkirakan kebutuhan ikan meningkat sekitar 20 persen dari kebutuhan normal selama bulan puasa dan lebaran. Dirjen PDSPKP Nilanto Perbowo mengatakan para pelaku usaha mengantisipasi dengan pengaturan pasokan di tingkat supplier, UPI dan retail modern. Selain itu juga melalui subtitusi dengan pasokan ikan hasil budidaya.
Alhasil, dia katakan, dibanding sumber protein hewani lain seperti daging sapi, daging ayam dan telur, produk perikanan tidak mengalami fluktuasi harga dan pasokan yang signifikan.
"Kondisi ini menjadikan ikan sebagai solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan sumber protein hewani (ikan segar dan produk olahan ikan) dengan harga yang terjangkau," ujar Nilanto dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Ahad (26/4).
Kata Nilanto, kendati tak terdapat fluktuasi harga yang signifikan, namun tetap terjadi perubahan pasar produk perikanan akibat pandemi Covid-19. Nilanto memastikan KKP terus berkomitmen menjaga stabilitas pasokan dan harga ikan selama masa pandemi covid-19, serta selama puasa dan lebaran.
"Upaya yang dilakukan di antaranya konsolidasi dan komunikasi dengan berbagai stakeholder perikanan terkait, seperti supplier, ritel modern, dan asosiasi perikanan," ucap Nilanto.
Nilanto menambahkan upaya lainnya ialah menjaga akses bagi kelancaran pengiriman logistik input produksi dan hasil suplai produksi di bidang kelautan dan perikanan.
KKP juga memberikan perluasan izin operasional kapal pengangkut ikan dan kapal pengangkut ikan hidup untuk mengangkut hasil produksi guna menjaga ketersediaan bahan baku industri pengolahan dan stok dalam cold storage.
"Ada juga kerja sama pemasaran daring produk perikanan yang berasal dari nelayan, pembudidaya dan produk olahan UMKM dengan beberapa startup produk perikanan dan marketplace lainnya," ucap Nilanto.
Nilanto mengungkapkan KKP juga telah mengusulkan stimulus ekonomi sektor kelautan dan perikanan untuk penanganan dampak Covid-19 kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Poin-poin usulan ialah permintaan kepada Kementerian BUMN agar dapat memberikan penugasan kepada PT Perikanan Nusantara (Perinus) dan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) untuk menyerap ikan dan produk perikanan.
Selain itu, KKP juga meminta Kementerian Sosial agar dapat menyalurkan produk tersebut sebagai bagian dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako untuk keluarga penerima manfaat (KPM).