EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan, bila ada yang menjual atau memasarkan gula di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), akan ditindak tegas. Seperti diketahui, saat ini masih ditemukan harga gula di atas HET Rp 12.500 per kilogram (kg).
"Di tengah situasi pandemi corona ini, kita harus bersatu melawan corona. Jangan pula ada oknum-oknum yang melakukan penjualan tidak sehat, saya tekankan, segala yang melanggar bakal ditindak tegas," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (28/4).
Menurutnya, pelanggaran tersebut sudah mengganggu situasi perdagangan pangan, khususnya gula. "Maka saya rasa tetap ada sanksi sesuai hukum berlaku bila ada pelanggaran," tutur Agus.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menambahkan, sanksi bagi setiap pelanggaran harus ada. Di antaranya dengan tidak memberi izin terhadap proses yang diberikan.
"Lalu pidana terhadap upaya yang dilakukan. Seperti misalnya menimbun dan manipulasi harga, itu jadi catatan kami bisa berikan sanksi," jelas Komjen Pol Listyo pada kesempatan serupa.
Dalam kesempatan sama, Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan, Satgas Pangan sudah melakukan penindakan di Sumatera Utara. Di sana, PTPN II melakukan pelelangan produk gula sebesar Rp 12.900 per kilogram (kg).
"Kita kasih police line, kita sudah kasih tahu Kasatgas Pangan Sumatera Utara agar proses bisa dilanjutkan. Sepanjang harga bisa capai Rp 12.500 per kg sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah, PTPN silahkan sesuaikan," ujar dia.