Rabu 29 Apr 2020 15:00 WIB

Jokowi Minta BUMN Bantu UMKM

Sehingga UMKM bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Fuji Pratiwi
Perajin membuat kursi dengan bahan kayu aloy di Jalan Sisingamangaraja, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pekan lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kementerian/lembaga, BUMN, dan juga pemerintah daerah agar menjadi bantalan bagi usaha UMKM saat memasuki tahap pemulihan awal pasca pandemi corona (Covid-19).
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Perajin membuat kursi dengan bahan kayu aloy di Jalan Sisingamangaraja, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pekan lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kementerian/lembaga, BUMN, dan juga pemerintah daerah agar menjadi bantalan bagi usaha UMKM saat memasuki tahap pemulihan awal pasca pandemi corona (Covid-19).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kementerian/lembaga, BUMN, dan juga pemerintah daerah agar menjadi bantalan bagi usaha UMKM saat memasuki tahap pemulihan awal pasca pandemi corona (Covid-19).

"Misalnya BUMN atau BUMD menjadi offtaker bagi hasil produksi para pelaku UMKM baik ini di bidang pertanian, perikanan, kuliner sampai di industri rumah tangga," ucap Jokowi saat rapat terbatas lanjutan pembahasan program mitigasi dampak Covid-19 terhadap UMKM di Istana Merdeka, Rabu (29/4).

Baca Juga

Selain itu, ia juga meminta agar realokasi anggaran pemda diarahkan pada program-program stimulus ekonomi yang menyentuh sektor UMKM tersebut. Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri menyampaikan juga pesan tersebut ke daerah.

"Sehingga kita harapkan UMKM kita bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19 ini," kata Jokowi.

Pemerintah menyiapkan lima skema bagi UMKM dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi, khususnya di sektor UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Poin pertama dari program tersebut adalah skema program ditujukan  pelaku UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan yang terdampak dari pandemi ini.

Kedua, skema program insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omsetnya masih di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Insentif ini diberikan dengan menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 persen menjadi nol persen selama enam bulan dari April hingga September 2020.

Ketiga yakni program relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai skema program. Baik itu mengenai penundaan angsuran, subsidi bunga penerima KUR, kredit ultra mikro atau Umi, hingga debitur PNM Mekaar yang jumlahnya mencapai 6,4 juta, dan debitur Pegadaian yang jumlahnya 10,6 juta. Begitu juga penundaan angsuran dan subsidi bunga kepada usaha mikro penerima kredit dari lembaga pengelola dana bergulir LPDB.

Keempat, skema program mengenai perluasan pembiayaan UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja. Jokowi meminta agar skema bantuan modal kerja darurat ini dirancang dengan baik sehingga UMKM bisa merasakan manfaatnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement