EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat memperoleh keringanan pembayaran kredit dari perbankan. Namun, untuk bisa mendapatakan fasilitas tersebut debitur harus memenuhi syarat tidak masuk dalam daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Debitur harus memiliki track record yang baik, jadi mereka selalu bisa bayar kredit dengan kategori lancar yaitu kolektibilitas 1-2, dan kita harap mereka memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan membayar pajak baik, mereka tidak masuk daftar hitam OJK," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (29/4).
Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas dengan tema 'Lanjutan Pembahasan Program Mitigasi Dampak Covid-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah' melalui video conference yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menyepakati untuk memberikan subsidi bunga bagi kredit usaha kecil yaitu mereka yang pinjamannya antara Rp 10 juta-Rp 500 juta. Pemberian subsidi diberikan selama 6 bulan dengan 3 bulan pertama pemerintah membayar bunga sebesar 6 persen sedangkan 3 bulan kedua bunga yang dibayari pemerintah adalah 3 persen.
Selanjutnya usaha menengah yang memiliki kredit Rp500 juta sampai Rp10 miliar juga diberikan subsidi bunga selama 6 bulan dengan rincian 3 bulan pertama pemerintah membayar bunga sebesar 3 persen dan 3 bulan kedua pemerintah membayar bunga sebesar 2 persen.
Kemudian kredit mikro yaitu yang mengambil kredit di bawah Rp10 juta seperti nasabah-nasabah di Pembiayaan Ulta Mikro (UMI), Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), pegadaian dan lainnya, pemerintah memberikan keringanan bunga selama 6 bulan yaitu dengan membayar bunga 6 persen selama 6 bulan tersebut.
Total debitur yang akan dibantu pemerintah adalah sekitar 60 juta debitur.
"Untuk mendapatkan keringanan, pemerintah akan meminta bank membuat proposal. Untuk para debitur yang memenuhi syarat itu adalah mereka yang terkena Covid-19, yang nilai kredit tadi kalau untuk KUR sampai Rp 500 juta, menengah hingga Rp 10 miliar, dan UMI yang ultra mikro," ungkap Sri Mulyani.
Proposal-proposal tersebut lalu diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Setelah verifikasi BPKP, kami kemudian bisa berikan subsidi bunga," tambah Sri Mulyani.
Sri Mulyani mencatat jumlah nasabah di Badan Perkreditan Rakyat (BPR) mencapai 1,62 juta debitur, nasabah di perbankan sebanyak 20,02 juta debitur serta nasabah di perusahaan pembiayaan termasuk untuk kredit kendaraan bermotor adalah sejumlah 6,76 juta debitur.
Rinciannya, para debitur dengan nilai kredit Rp 10 juta-Rp 500 juta atau setara KUR jumlahnya sekitar 28,3 juta nasabah.
Para debitur yang memiliki pinjaman antara Rp 500 juta-Rp 10 miliar ada 8,33 juta debitur sedangkan untuk debitur ultra mikro dengan pinjaman Rp 5 juta-Rp 10 juta rinciannya adalah nasabah Mekaar sebanyak 6,08 juta debitur UMI sebanyak 1 juta debitur dan pegadaian 10,6 juta debitur.
"Total kredit yang akan ditunda pokoknya sebesar Rp 105,7 triliun untuk KUR, UMI, Mekaar dan Pegadaian. Sedangkan untuk BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan total penundaan angsuran diperkirakan Rp 165,48 triliun dengan demikian total penundaan angsuran mencapai Rp 271 triliun dari total angsuran yang ditunda selama 6 bulan," jelas Sri Mulyani.
Masih ada juga jenis kredit lain yang ada di koperasi dan belum mendapat akses UMi diperkirakan sebanyak 1,7 juta debitur. Kemudian nasabah Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) mencapai 30 ribu dari merchant, dan merchant di berbagai online platform ada 3,7 juta nasabah.
Selanjutnya juga ada UMKM yang merupakan binaan pemerintah daerah maupun dari kalangan petani dan nelayan semuanya jumlahnya 6,29 juta nasabah.
"Mereka itu juga akan mendapat subsidi bunga 6 persen selama 6 bulan dari pemerintah. Ini total kita perkirakan outstanding Rp 16,3 triliun dan penundaan Rp 13,87 triliun," kata Sri Mulyani.