Kamis 30 Apr 2020 03:45 WIB

KAI Percepat Pengembalian Uang Pembatalan Tiket

Kebijakan percepatan pengembalian uang pembatalan tiket untuk mempermudah masyarakat.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Calon penumpang mengisi form pembatalan tiket kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (23/4). Terkait dengan larangan mudik 2020, PT Kereta Api Indonesia melayani pembatalan tiket kereta dengan pengembalian dana 100 persen bagi penumpang, pembatalan dapat dilakukan hingga 30 April 2020
Foto: Prayogi/Republika
Calon penumpang mengisi form pembatalan tiket kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (23/4). Terkait dengan larangan mudik 2020, PT Kereta Api Indonesia melayani pembatalan tiket kereta dengan pengembalian dana 100 persen bagi penumpang, pembatalan dapat dilakukan hingga 30 April 2020

EKBIS.CO, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) mempercepat pengembalian uang pembatakan tiket melalui aplikasi KAI Access. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pengembalian uang tiket menjadi setelah tiga hari kerja sejak melakukan pembatalan.

“Ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan mulai 30 April sampai 4 Juni 2020, untuk keberangkatan kereta api (KA) masa Angkutan Lebaran 2020 yaitu mulai 14 Mei sampai 4 Juni 2020,” kata Joni, Rabu (29/4).

Baca Juga

Sebelumnya, KAI menerapkan jika penumpang melakukan pembatalan melalui KAI Access akan mengembalikan 100 persen uang pembatalan tiket secara transfer paling lambat setelah 45 hari. Upaya percepatan dilakukan agar calon penumpang beralih ke pembatalan secara daring.

“Ini tujuannya untuk mendukung jaga jarak fisik dengan tidak bepergian ke stasiun,” tutur Joni.

Dengan begitu, Joni menegaskan, penumpang diharuskan mengunduh atau memperbarui aplikasi KAI Access menjadi versi terbaru. Pada saat registrasi, kata Joni, penumpang harus mendaftarkan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan data pada tiket.

“Pada menu pembatalan, masukkan juga nomor rekening yang memiliki nama sesuai dengan nama penumpang pada tiket,” ujar Joni.

Joni mengharapkan, kebijakan percepatan pengembalian uang pembatalan tiket dapat mempermudah masyaraka. Selain itu juga membantu masyarakat yang membutuhkan dananya kembali secara tunai dan cepat.

“Semoga kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat yang telah menunda perjalanan mudiknya dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 pada masa Mudik Angkutan Lebaran 2020,” ungkap Joni.

Sebelumnya, jika penumpang melakukan pembatalan melalui KAI Access, KAI akan mengembalikan 100% uang pembatalan tiket secara transfer paling lambat setelah 45 hari.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement