Jumat 24 Apr 2020 05:49 WIB

Pembatalan Tiket Pesawat Mudik Bisa Diganti Voucher

Voucher yang diberikan ke penumpang harus senilai harga tiket pesawat yang dibeli.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Tiket pesawat
Foto: Republika
Tiket pesawat

EKBIS.CO, JAKARTA -- Larangan mudik membuat sejumlah transportasi harus menghentikan sementara operasionalnya, termasuk mskapai. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan maskapai harus melayani refund tiket penumpang namun tidak berkewajiban mengembalikan secara uang tunai 100 persen.

Novie mengatakan pembatalan tiket pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri. "Itu urusa B to B penumpang dan maskapai," kata Novie dalam konferensi video, Kamis (23/4) malam.

Baca Juga

Dalam aturan tersebut, maskapai dapat mengembalikan tiket dalam bentuk voucher yang nilainya 100 persen. Dia menegaskan, voucher yang dapat diberikan kepada penumpang harus senilai harga tiket yang dibeli.

"Itu peraturnanya dan kami akan ikut membantu penumpang dalam pelaksanananya," tutur Novie.

Selain mengganti dengn voucher, Novie menegaskan maskapai juga harus melayani jika penumpang memilih mengganti jadwal keberangkatan atau mengganti rute tanpa mengenakan biaya tambahan. Jika diganti dengan voucher, maka masa berlakuknya minimal satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali.

Mulai hari ini (24/3) larangan mudik berlaku efektif. Saat ini Kemenhun sudah menerbiykan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dengan adanya regulasi tersebut maka penerbangan penumpang setop operasi kecuali membawa angkutan logistik.

"Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri baik trasnportasi berjadwal hingga charter mulai 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020," kata Novie, Kamis (23/4) malam.

Novie menjelaskan pengecualian hanya diperbolehkan untuk pimpinan negara, tamu atau wakil kenegaraan. Begitu juga pengecualian untuk penerbangan khusus repatriasi pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) serta operasional penegakan hukum dan layanan darurat.

Dia menambahkan, operasional penerbangan angkutan kargo tetap boleh beroperasi. "Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis dan pangan," jelas Novie.

Untuk itu, Novie memastikan layanan navigasi penerbangan tetap dilakukan selama masa pelarangan mudik. Begitu juga dengan bandara tetap beroperasi seperti biasa karena adanya pengecualian untuk beberapa penerbangan.

"Ini berlaku nasional karena udara karakteristiknya berbeda dengan darat. Pengecualian hanya untuk logistik," tutur Novie.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement