EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menilai kenaikan harga gula akibat perubahan harga gula hasil lelang holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui anak usahanya PTPN II kurang tepat. PTPN II sebelumnya memutuskan pemenang lelang dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 12.900 per kilogram (kg) sebanyak 5 ribu ton. HET yang ditetapkan sendiri sebesar Rp 12.500 per kg.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, angka 5 ribu ton tak mampu memengaruhi harga gula lantaran terpaut jauh dari total kebutuhan gula di Indonesia yang mencapai 3 juta ton.
"Kalau dibilang bahwa 5 ribu ton itu membuat harga gula di Indonesia menjadi seperti yang diberitakan, cukup aneh juga ya. Jangan terlalu mengada-ada bahwa 5 ribu ton bisa mempengaruhi yang membuat harga menjadi Rp 17 ribu, itu terlalu mengada-ada," ujar Arya di Jakarta, Rabu (29/4).
Meski begitu, kata Arya, Kementerian BUMN tetap akan menelusuri lebih jauh mengenai hal tersebut. Arya menyampaikan 5 ribu ton gula masih berada di gudang dan belum diserahkan kepada pembeli. Arya mengatakan proses lelang bersifat terbuka dan mencapai harga Rp 12.900 per kg atau di atas HET. Kata Arya, PTPN II langsung menyurati Kementerian BUMN terkait hasil lelang tersebut.
"Kalau mereka mengembalikan ke harga HET nanti dikatakan PTPN menjual gulanya itu di bawah harga tender, nanti dibilang lagi kalau itu merugikan negara," ucap Arya.
Oleh karenanya, lanjut Arya, PTPN bersifat ke Kementerian BUMN dan Kemendag untuk memberitahukan mereka akan menjual gula di bawah HET sehingga ketika ada temuan menjual di bawah harga tender tidak dikatakan merugikan negara.
"Jadi ini gulanya belum diambil dari gudangnya, tidak mungkin 5 ribu ton pengaruhi harga pasar sampai bisa menaikan harga sampai Rp 17 ribu, kecuali PTPN yang kuasai dan monopoli harga pasar dan menerapkan itu untuk seluruh tendernya, kalau ini kan nggak," kata Arya.
Sebelumnya, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui anak usahanya PTPN II mengaku akan mengikuti arahan Kementerian Perdagangan dengan mengubah harga yang diputuskan lelang menjadi harga yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan sebesar Rp 12.500 per kilogram (kg).
Corporate Secretary PTPN III Irwan Perangin-Angin mengatakan, pada 21 April 2020, PTPN III melakukan penjualan gula tebu produksi PTPN II melalui sistem lelang dengan price idea (harga minimum) PTPN III untuk Gula Kristal Putih (GKP) dari Tebu sebesar Rp 10.500 per kg. Irwan menyampaikan mekanisme penjualan lelang memutuskan hasil penawaran tertinggi dari calon pembeli sebesar Rp 12.900 per kg sebanyak 5 ribu ton.
"Berdasarkan hal tersebut diputuskan pemenang lelang sesuai harga yang terbentuk sebesar Rp 12.900 per kg. Namun sampai saat ini gula tersebut (5 ribu ton) belum diserahkan kepada pembeli," ujar Irwan dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (29/4).
Kata Irwan, PTPN III diminta menyesuaikan harga jual Gula Kristal Putih dari produsen dengan mengacu pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500 per kg. Hal ini berdasarkan hadil pertemuan PTPN dan perusahaan produsen gula yang digagas Direktorat Jenderal Perdagangan dalam "Rapat Evaluasi Penugasan Import dan Pendistribusian Gula Konsumsi Tahun 2020" pada Selasa (28/4).
"Sebagai Badan Usaha Milik Negara, PTPN III Persero mengikuti arahan Kementerian Perdagangan dan menyesuaikan harga jual gula dengan berpedoman pada harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sebesar Rp 12.500 per kg," kata Irwan.
Irwan mengatakan, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah hal stabilisasi harga pangan nasional, PTPN III selain melakukan penjualan GKP dalam bentuk bulk (kemasan) juga akan memperbanyak penjualan gula ke pasar retail dan operasi pasar.