EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan berharap Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Program Pemulihan Ekonomi bisa segera ditandatangani Presiden Joko Widodo. BKF berharap PP tersebut paling lambat bisa diteken pada Senin (4/5) pekan depan.
"Nanti ada program pemulihan ekonomi sebesar Rp 150 triliun, PP-nya kalau tidak hari ini, Jumat (1/5) mudah-mudahan Senin (4/5) bisa ditandatangani oleh Bapak Presiden Joko Widodo," ujar Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam seminar daring yang digelar CSIS di Jakarta, Jumat (1/5).
Febrio mengatakan bahwa Kemenkeu selama beberapa waktu ini bekerja keras untuk mendapatkan skema-skema, supaya program tersebut nantinya benar-benar berjalan. "Nah ini yang sedang kita siapkan, mudah-mudahan kalau tidak hari ini, Jumat (1/5) atau hari Senin (4/5) akan ditandatangani oleh bapak Presiden," kata Kepala BKF Kemenkeu tersebut.
Program Pemulihan Ekonomi yang rencananya dianggarkan sebesar Rp 150 triliun merupakan bagian dari kebijakan stimulus fiskal untuk penanganan Covid-19 di Indonesia. Program pemulihan ekonomi ini akan terdiri dari program penundaan cicilan pokok dan/atau bunga, ditambah subsidi bunga tidak langsung.
Selain itu progam lainnya yang akan termasuk dalam Program Pemulihan Ekonomi tersebut seperti program pembiayaan modal kerja melalui penjaminan.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah terus mengevaluasi kecukupan tambahan anggaran untuk penanganan Covid-19 yang dialokasikan sebesar Rp 405,1 triliun, namun pihaknya tidak ingin sembrono karena menyangkut kredibilitas pengelolaan fiskal.
Airlangga mengatakan pemerintah terus mengkaji seberapa jauh dampak pemulihan ekonomi dari tambahan belanja Rp 405,1 triliun itu. Dampak itu juga tergantung dari perkiraan jangka waktu berlangsungnya pandemi Covid-19.
Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan kebijakan tambahan belanja dari pemerintah terus dievaluasi. Parameternya adalah efektivitas program-program yang dihasilkan dari belanja Rp 405,1 triliun itu. Pemerintah ingin tetap berhati-hati dalam menambah pembiayaan, karena akan mempengaruhi porsi utang Indonesia.
Belanja tambahan untuk Covid-19 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 mengani Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan sebesar Rp 405,1 triliun merupakan 2,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.