Senin 04 May 2020 14:18 WIB

Langgar Protokol Kesehatan, 168 Pabrik di Jakarta Disegel

Pemerintah daerah diminta mengawal penerapan PSBB agar tidak longgar.

Red: Nidia Zuraya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo (kanan). ilustrasi
Foto: Antara/ Dewanto Samodro
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo (kanan). ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengungkapkan sebanyak 168 pabrik di wilayah DKI Jakarta telah disegel karena melanggar protokol kesehatan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara 2.673 pabrik lainnya diberikan peringatan.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berikan peringatan dan teguran kepada 2.673 pabrik dan industri termasuk perkantoran. Kemudian telah menyegel sementara 168 pabrik,” kata Doni dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan, Bogor, Senin (4/5).

Baca Juga

Doni tidak merinci sektor industri yang melanggar PSBB tersebut. Namun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hanya terdapat 11 sektor industri yang boleh beroperasi selama PSBB dengan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan.

Sementara di Provinsi Riau, Gugus Tugas daerah juga telah menindak hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB karena mengadakan acara yang mengundang kerumunan massa. “Masyarakat yang berkumpul dan tidak sesuai ketentuan akhirnya diperiksa dan diproses untuk masuk pengadilan,” ujar dia.

Doni meminta pemerintah daerah mengawal penerapan PSBB agar tidak longgar. PSBB harus berjalan ketat dan efektif untuk memutus rantai penularan virus Corona baru.

“Tetap harus patuh protokol kesehatan, baik social distancing (pembatasan sosial), phsycal distancing (pembatasan jarak fisik), cuci tangan, jaga jarak dan segala upaya, agar kita tidak terpapar Covid-19,” ujar dia.

Data terakhir, hingga Ahad (3/5), berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia mencapai 11.192 pasien dengan penambahan 349 kasus positif. Dari 11.192 kasus pasien posititif, 1.876 di antaranya sudah dinyatakan sembuh, dan 845 pasien meninggal dunia.

Sedangkan 236.369 warga dinyatakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan 23.130 warga dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement