Rabu 06 May 2020 10:01 WIB

SKK Migas Siapkan Juknis Penyesuaian Harga Gas

Juknis selesai sebelum 13 Mei untuk mendukung PM ESDM Nomo 89 Tahun 2020.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Seorang pekerja menunggu ikan Dehu yang dimasak dengan cara pengasapan di Hulawa, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Selasa (7/4/). Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) implementasi kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri. Juknis tersebut merupakan turunan dari peraturan perundangan yang diterbitkan Menteri ESDM pada April 2020.
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Seorang pekerja menunggu ikan Dehu yang dimasak dengan cara pengasapan di Hulawa, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Selasa (7/4/). Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) implementasi kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri. Juknis tersebut merupakan turunan dari peraturan perundangan yang diterbitkan Menteri ESDM pada April 2020.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) implementasi kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri. Juknis tersebut merupakan turunan dari peraturan perundangan yang diterbitkan Menteri ESDM pada April 2020.

“Juknis akan diselesaikan sebelum tanggal 13 Mei 2020 untuk mendukung pelaksanaan peraturan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2020, ” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto di Jakarta, Rabu (6/5).

Baca Juga

Kebijakan penyesuaian harga gas tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen)  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020. Kedua aturan ini merupakan turunan dari Perpres No 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Permen ESDM No 8/2020 mengatur pemberlakuan harga gas bumi sebesar 6 dolar AS per MMBTU di titik serah pengguna (plant gate) untuk tujuh sektor industri yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Kebijakan penyesuaian harga gas untuk sektor industri ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pada ketujuh industri tersebut, yang akan memberikan efek berganda (multiplier effect) positif pada perekonomian nasional.

“Dengan adanya implementasi peraturan ini, menegaskan bahwa industri hulu migas tidak lagi sebagai sumber penerimaan Negara, tetapi telah meningkat perannya sebagai agen pertumbuhan ekonomi bangsa,” tambah Dwi.

Penyesuaian harga gas hulu tidak akan mempengaruhi penerimaan kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS), karena bagian yang dikurangi hanya dilakukan pada Bagian Negara. Untuk memastikan implementasi dapat dilakukan sesuai rencana, SKK Migas telah melakukan sosialisasi kepada Kontraktor KKS terkait implementasi aturan baru ini. Masukan dari para KKKS tersebut ditampung untuk dijadikan dasar pertimbangan penyusunan Juknis. 

Mekanisme serupa juga akan dilaksanakan pada saat implementasi penyesuaian harga gas bumi untuk sektor kelistrikan yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmen ESDM Nomor 91 Tahun 2020. Aturan itu memungkinkan PLN ataupun Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PLN, mendapatkan penyesuaian harga gas bumi di plant gate sebesar 6 dolar AS per MMBTU.

SKK Migas berkomitmen untuk menyelesaikan dokumen administrasi terkait penyesuaian harga gas ini paling lambat satu bulan sejak aturan berlaku. Dalam hal ini, Kepmen No 89/2020 berlaku pada 13 April 2020, sedangkan Kepmen No 91/2020 berlaku pada 22 April 2020.

“Secara paralel, SKK Migas akan mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan mengenai mekanisme dan tata cara penyesuaian bagi hasil antara Kontraktor KKS dan Bagian Negara,” kata Dwi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement