EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomer 10 Tahun 2020 tentang harga gas khusus untuk pembangkit listrik. Dengan keluarnya aturan ini maka PLN sah mendapatkan gas seharga 6 dolar AS untuk pembangkit gasnya.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Abumanan menjelaskan dengan keluarnya aturan tentang harga gas khusus pembangkit maka PLN bisa mendapatkan harga gas yang jauh lebih murah. Hal ini bisa meningkatkan efisiensi dan penghematan perusahaan.
"Tentu PLN bisa lebih efisien dan hemat dengan harga gas sesuai dengan aturan pemerintah. Langkah selanjutnya, PLN akan membahas hal ini dengan PGN," ujar Djoko kepada Republika.co.id, Selasa (28/4).
Djoko juga menjelaskan selama ini harga gas yang diterima oleh PLN memang beragam, bergantung di daerah mana gas tersebut berasal dan didistribusikan kemana. Namun, jika dirata-rata maka harga gas yang diterima PLN adalah sebesar 8,3 dolar AS per mmbtu.
"Kalau harga sekitar 8,3 dolar per mmbtu. Sedangkan kebutuhan gas PLN selama setahun sebesar 800 bbtu," ujar Djoko.
Meski begitu, sejak adanya wabah covid-19, PLN menurunkan permintaan gas ke PGN. Hal ini selaras dengan pengurangan kapasitas pembangkit yang dilakukan oleh PLN ditengah menurunnya konsumsi listrik di sektor industri dan retail.
"Sistem Jawa-Bali sampai minus 10 persen. Sedangkan di luar Jawa trennya turun tetapi masih posiitif," ujar Djoko.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menepati janjinya untuk memberi insentif untuk PLN atau Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) harga gas murah. Arifin meneken Peraturan Menteri ESDM No. 10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No. 45/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik pada 6 April dan berlaku pada 7 April 2020.
Setidaknya ada delapan poin perubahan dalam beleid ini. Poin utama dalam perubahan Permen ESDM No.45/2017 tertuang dalam Perubahan Pasal 8 tentang harga gas bumi untuk pembangkit listrik.
Dalam beleid terdahulu, PT PLN (Persero) atau BUPTL dapat membeli Gas Bumi melalui pipa di pembangkit listrik (plant gate) dengan harga paling tinggi 14,5 persen ICP. Sementara itu, dalam Permen ESDM No.10/2020, PT PLN (Persero) dan BUPTL dapat membeli Gas Bumi melalui pipa dengan harga Gas Bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) paling tinggi 6 dolar AS per mmbtu.
Dalam Pasal 8 ayat (3) dijelaskan penyesuaian terhadap harga gas bumi tidak memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor. Nantinya, penyesuaian harga gas bumi merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi basil sesuai Kontrak Kerja Sama suatu Wilayah Kerja pada tahun berjalan.