Rabu 06 May 2020 22:51 WIB

Potensi Lapangan Kerja Industri HPTL Perlu Dimaksimalkan

Industri HPTL, terutama rokok elektrik, telah serap tenaga kerja 50 ribu orang

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penjaga menunjukan aneka cairan roko elektrik (vape) di Jakarta. Industri HPTL, terutama rokok elektrik, telah serap tenaga kerja 50 ribu orang
Foto: Republika/ Wihdan
Penjaga menunjukan aneka cairan roko elektrik (vape) di Jakarta. Industri HPTL, terutama rokok elektrik, telah serap tenaga kerja 50 ribu orang

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah dinilai perlu memaksimalkan potensi lapangan kerja yang bisa diserap oleh industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebagai solusi bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi COVID-19.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengatakan industri HPTL merupakan industri baru yang didominasi oleh pelaku UMKM. Jika perkembangan industri ini didukung penuh, kata dia, maka dapat berpotensi menyerap tenaga kerja.

"Industri HPTL telah memberikan kontribusi bagi negara melalui penerimaan cukai serta potensi penciptaan lapangan pekerjaan baru," katanya melalui keterangan tertulis.

Berdasarkan data APVI, industri HPTL, khususnya rokok elektrik, telah menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 50 ribu orang. Angka ini belum termasuk tenaga kerja yang ada di toko ritel rokok elektrik yang jumlahnya mencapai 3.500 toko di seluruh Indonesia.

Toko ritel tersebut mayoritas terpusat di Jawa dengan jumlah 2.300 toko, sementara sisanya berada di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Bali.

Ia berharap adanya kebijakan dari pemerintah berupa regulasi yang mendukung dan memperkuat keberlangsungan industri HPTL. "Kami berharap pemerintah dapat menyusun dan menetapkan aturan khusus yang akomodatif bagi industri HPTL. Idealnya, aturan untuk HTPL berbeda dan terpisah dari regulasi rokok," katanya.

Menurut dia, regulasi tersebut harus mencakup standar produk bagi industri, peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok, akses informasi yang akurat, serta tata cara pemasaran yang tidak menargetkan anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Saat ini peraturan yang mengatur industri HPTL hanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Aturan tersebut mengatur besaran tarif cukai untuk HPTL sebesar 57 persen. Menurut Aryo, regulasi tersebut hanya mengatur tentang ketentuan cukai dan belum mengatur mengenai produk dan cakupan industri HPTL yang lebih luas.

Sementara itu Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo mengatakan bahwa regulasi khusus HPTL, penurunan tarif cukai, dan perubahan sistem tarif cukai HPTL merupakan tiga poin penting yang dibutuhkan industri ini.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement