EKBIS.CO, JAKARTA -- Mulai hari ini (7/5), seluruh moda transportasi kembali beroperasi namun harus sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Maskapai Garuda Indonesia memastikan akan beroperasi sesuai aturan yang diarahkan surat edaran tersebut.
Termasuk juga dalam operasional Garuda Indonesia saat melayani pembelian tiket. "Idenya adalah memastikan bahwa penumpang mengetahui persyaratan yang mesti dipenuhi kalau mau terbang," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada Republika.co.id, Kamis (7/7).
Saat ini, Garuda masih mengevaluasi penentuan jumlah armada yang akan digunakan berikut dengan frekuensi penerbangannya. Sebab, meski boleh beroperasi kembali namun penerbangan hanya diperbolehkan bagi penumpang dengan kepentingan khusus.
Irfan memastikan pada dasarnya, Garuda Indonesia akan menerapkan prosedur ketat. "Kami menerapkan penerimaan dan skrining penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan," kata Irfan.
Dia menjelaskan, prosedur tersebut di antaranya melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 dari rumah sakit. Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas, kata dia, harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor.
"Penumpang tujuan dinas juga menyertakan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan," tutur Irfan.
Selain itu, lanjut dia, penumpang juga wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku. Irfan meminta calon penumpang dapat memeriksa ketentuan kriteria penumpang dan persyaratannya di laman resmi www.garuda-indonesia.com.
Sejak sore kemarin (6/5), Garuda Indonesia sudah membuka reservasi penerbangan domestik yang beroperasi mulai hari ini. Hal tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengecualikan beberapa kriteria masih boleh menggunakan transportasi umum dengan sejumlah syarat protokol kesehatan.
Jika mengacu surat edaran tersebut, kriteria yang diperbolehkan yakni seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan, dan medis. Begitu juga dengan masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.