Treasury dan NU Care-Lazisnu bekerja sama dalam mempermudah masyarakat membayar zakat. Pembayaran zakat fitrah dan zakat harta bisa dilakukan dengan bentuk emas melalui aplikasi Treasury. Masyarakat dapat menunaikan bayar zakat fitrah senilai Rp 35.000 atau setara dengan 2,2 kilogram beras hingga sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. Penyaluran zakat digital ini sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam meminimalisir aktivitas pengumpulan zakat secara langsung di tengah pandemi Covid-19.
Masyarakat juga bisa membayar zakat Harta sesuai dengan perhitungan kalkulator zakat. Pembayaran Zakat yang dilakukan akan mengurangi jumlah simpanan emas dimiliki. Apabila simpanan emas yang dimiliki tidak mencukupi, maka pembayaran zakat akan ditunaikan dengan pembelian emas sesuai jumlah zakat yang harus dibayarkan.
Zakat yang ditunaikan oleh masyarakat melalui aplikasi Treasury akan diterima secara real time oleh NU CARE-LAZISNU dalam bentuk gramasi emas. Zakat harta (zakat mal) yang bisa dibayarkan melalui Treasury adalah zakat Profesi, zakat Pertambangan, zakat perniagaan, zakat pertanian, zakat peternakan, zakat surat berharga, dan zakat emas dan perak. Masing-masing besaran zakat yang wajib dibayarkan juga disesuaikan dengan besaran yang diperintahkan.
Ketua NU CARE-LAZISNU, Achmad Sudrajat mengatakan program ini adalah terobosan, karena masyarakat bisa menunaikan zakat dengan emas secara digital di manapun mereka berada.
“Saya mengapresiasi langkah Treasury dengan menyerahkan seluruh dana zakat yang terkumpul dari masyarakat, sehingga penerima manfaat dari zakat tersebut akan lebih besar,” ujarnya.
Editor : Eva Martha Rahayu
www.swa.co.id