Ahad 10 May 2020 09:11 WIB

Tekan Covid-19, AP II Perketat Protokol Penumpang Soetta

Penumpang dari luar negeri wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan.

Red: Friska Yolandha
Foto penumpang di Bandara Soekarno Hatta, (ilustrasi). PT Angkasa Pura II (Persero) menyampaikan pemangku kepentingan di Bandara Soekarno-Hatta secara ketat melaksanakan seluruh prosedur termasuk protokol kesehatan Covid-19 bagi penumpang yang baru mendarat.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Foto penumpang di Bandara Soekarno Hatta, (ilustrasi). PT Angkasa Pura II (Persero) menyampaikan pemangku kepentingan di Bandara Soekarno-Hatta secara ketat melaksanakan seluruh prosedur termasuk protokol kesehatan Covid-19 bagi penumpang yang baru mendarat.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Angkasa Pura II (Persero) menyampaikan pemangku kepentingan di Bandara Soekarno-Hatta secara ketat melaksanakan seluruh prosedur termasuk protokol kesehatan Covid-19 bagi penumpang yang baru mendarat. Dirut AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangan mengatakan pelaksanaan seluruh prosedur, termasuk protokol kesehatan bagi WNI dan WNA yang baru mendarat itu diharapkan dapat menekan terjadinya imported case Covid-19.

"Angkasa Pura II mendukung KKP(karantina kesehatan pelabuhan) agar protokol kesehatan dapat dijalankan dengan ketat di Soekarno-Hatta. Hal ini merupakan upaya dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sejak di Soekarno-Hatta sebagai salah satu pintu utama Indonesia," ujarnya, Ahad (10/5).

Baca Juga

Adapun protokol kesehatan yang dijalankan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara mengacu pada Surat Edaran Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes Nomor 3508 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Karantina untuk Kapal atau Pesawat yang berasal dari Wilayah Terjangkit di Indonesia. Kemudian per 7 Mei 2020, protokol kesehatan kembali diperketat dengan terbitnya Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Surat Edaran itu, secara umum mencantumkan protokol yang dijalankan adalah wawancara terhadap WNI dan WNA, pemeriksaan suhu, tanda dan gejala COVID-19, pemeriksaan saturasi oksigen, dan pemeriksaan rapid test dan/atau PCR. Di samping itu, penumpang dari luar negeri juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (healthalert card/HAC) di terminal kedatangan.

Awaluddin mengatakan pihaknya juga menerapkan konsep jaga jarak di Soekarno-Hatta khususnya di titik-titik pemeriksaan suhu tubuh, pengecekan berkas kelengkapan perjalanan, pemeriksaan keamanan, danpemeriksaan dokumen imigrasi. Ia meminta penumpang yang baru tiba dapat memahami apabila terdapat antrean seiring dijalankan protokol kesehatan.

"Area kedatangan merupakan titik di mana kami sangat berupaya untuk menjaga physical distancing, terlebih jika penerbangan datang secara bersamaan dan semua penumpang wajib menjalani protokol kesehatan oleh KKP," paparnya.

Di tengah pandemi Covid-19 ini, menurut dia, Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi 24 jam, melayani penerbangan melalui Terminal 2 Gate 4, dan Terminal 3 Gate 3. Setiap harinya, Soekarno-Hatta melayani berbagai operasional penerbangan termasuk di antaranya adalah penerbangan rute internasional di Terminal 3.

Di masa pandemi ini sebagian besar penerbangan internasional merupakan penerbangan repatriasi bagi WNI yang bekerja di luar negeri yakni pekerja migran Indonesia (PMI), anak buah kapal (ABK), serta juga terdapat mahasiswa. Sejak 2 Maret 2020 hingga kini, penerbangan repatriasi ke Soekarno-Hatta telah mengantar pulang 15.000WNI ke Tanah Air dan sejalan dengan diterapkannya protokol kesehatan secara ketat, pada periode April-Mei 2020 terdeteksi 40 WNI dengan hasil rapid test menunjukkan reaktif terhadap COVID-19.

KKP kemudian menjalankan prosedur lanjutan hingga penumpang itu mendapat penanganan di RS rujukan, salah satunya adalah RS Darurat Wisma Atlet, Jakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement