Senin 11 May 2020 08:12 WIB

Ini Rute Perjalanan yang Dilayani KAI

Kereta api luar biasa (KLB) mulai beroperasi pada Selasa (12/5) besok hingga 31 Mei.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ratna Puspita
Stasiun Gambir, Jakarta. Kereta api luar biasa (KLB) mulai beroperasi pada Selasa (12/5) besok hingga 31 Mei dengan rute: Gambir-Surabaya Pasarturi pergi pulang lintas utara, Gambir-Surabaya Pasarturi pergi pulang lintas selatan, dan Bandung-Surabaya Pasarturi.
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Stasiun Gambir, Jakarta. Kereta api luar biasa (KLB) mulai beroperasi pada Selasa (12/5) besok hingga 31 Mei dengan rute: Gambir-Surabaya Pasarturi pergi pulang lintas utara, Gambir-Surabaya Pasarturi pergi pulang lintas selatan, dan Bandung-Surabaya Pasarturi.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) melayani penjualan tiket penumpang mulai Senin (11/5) hari ini. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan perjalanan mulai beroperasi pada Selasa (12/5) besok hingga 31 Mei dengan operasional kereta api luar biasa (KLB).

“Terdapat tiga rute yang dilayani, yaitu Gambir-Surabaya Pasarturi pergi pulang lintas utara, Gambir-Surabaya Pasarturi pergi pulang lintas selatan, dan Bandung-Surabaya Pasarturi,” kata Joni, Senin (11/5).

Baca Juga

Rute Gambir-Surabaya Pasarturi PP (lintas utara) melayani stasiun naik dan turun penumpang di Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, dan Surabaya Pasarturi dengan tarif jarak terjauh eksekutif Rp 750 ribu dan ekonomi RP 400 ribu. Selanjutnya, rute Gambir-Surabaya Pasarturi PP (lintas selatan) melayani stasiun naik dan turun penumpang di Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Surabaya Pasarturi dengan tarif jarak terjauh eksekutif Rp 750 ribu dan ekonomi Rp 450 ribu.

Sementara itu, rute Bandung-Surabaya Pasarturi juga dilayani dengan pergi pulang. Kereta tersebut melayani naik dan turun penumpang di Bandung, Yogyakarta, Madiun, dan Surabaya Pasarturi dengan tarif jarak terjauh eksekutif Rp 630 ribu dan ekonomi Rp 440 ribu.

Joni menegasakan, penumpang hanya dapat membeli tiket di stasiun keberangkatan tidak secara online. “Ini dengan melengkapi persyaratan sesuai surat edaran gugus tugas Covid-19,” tutur Joni.

Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, dan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah. Begitu juga dengan dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

“Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke posko gugus tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas,” ungkap Joni.

Jika sudah diverifikasi, dia melanjutkan, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari satgas Covid-19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding.

“Surat izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan,” ujar Joni.

Pengoperasian KLB menyesuaikan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Sesuai dengan aturan tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, serta kebutuhan dasar. 

Begitu juga dengan fungsi ekonomi penting seperti perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal dan juga repatriasi. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement