Senin 11 May 2020 10:19 WIB

Sri Mulyani Cairkan THR ASN Maksimal Jumat Ini

THR tahun ini hanya ditujukan untuk ASN yang setara di bawah eselon dua.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR bagi ASN diberlakukan minimal Jumat (15/5).
Foto: dok. Humas Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR bagi ASN diberlakukan minimal Jumat (15/5).

EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan Rp 29,382 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) para Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. Rencananya, THR tersebut akan dicairkan maksimal pada Jumat (15/5).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, regulasi pencairan THR yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai beleid hukum teknis juga telah dikeluarkan.

Baca Juga

"Sekarang, persiapan satuan kerja (satker) untuk eksekusi THR, diharapkan (cair) serentak paling lambat pada Jumat ini, tanggal 15 (Mei)," katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Senin (11/5).

Sri menekankan, sesuai dengan kesepakatan dalam sidang kabinet, pemberian THR pada tahun ini hanya ditujukan untuk ASN yang setara di bawah eselon dua. Artinya, pejabat eselon satu dan dua atau fungsional setara dengan eselon satu atau dua tidak akan mendapatkan THR.

Lebih rinci, Sri menjelaskan, sebesar Rp 6,77 triliun ditujukan untuk THR ASN pusat, TNI dan Polri. Sementara itu, anggaran untuk THR pensiun adalah Rp 8,70 triliun dan untuk ASN daerah diperkirakan mencapai Rp 13,89 triliun.

Sebelumnya, Sri mencatat, total penghematan belanja yang bisa didapatkan dengan mengurangi THR untuk ASN mencapai Rp 5,5 triliun. Dana ini terutama akan dialokasikan untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

Sri menyebutkan, pemerintah membuat dua kebijakan baru mengenai THR untuk ASN. Pertama, jumlah pejabat yang mendapatkan THR akan dikurangi. Pejabat eselon dua ke atas, termasuk jajaran menteri, wakil menteri hingga presiden tidak mendapatkan THR.

Selain itu, bagi eselon tiga ke bawah yang masih mendapatkan THR pun akan dikurangi secara besaran. Sebab, tunjangan kinerja tidak akan dimasukkan. "Yang dibayar hanya gaji pokok dan tunjangan pelekat," tutur Sri dalam konferensi pers APBN KiTa Maret 2020 melalui teleconference, Jumat (17/4).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement