Kamis 14 May 2020 15:09 WIB

Kementan Operasi Pasar Gula di Pasar Mitra Tani

Setiap daerah ditugaskan mencari dan mengambil stok gula konversi.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja membawa karung berisi beras di Toko Tani Indonesia Centre, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan segera melakukan operasi pasar gula lewat Toko Tani Indonesia Centre atau Pasar Mitra Tani (PTM) mulai Senin (18/5/2020).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Pekerja membawa karung berisi beras di Toko Tani Indonesia Centre, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan segera melakukan operasi pasar gula lewat Toko Tani Indonesia Centre atau Pasar Mitra Tani (PTM) mulai Senin (18/5/2020).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan segera melakukan operasi pasar gula lewat Toko Tani Indonesia Centre atau Pasar Mitra Tani (PTM) mulai Senin (18/5/2020). Kementan akan menggunakan pasokan gula kristal putih (GKP) yang dikonversi dari gula rafinasi milik industri makanan minuman.

Kepala Distribusi Cadangan Pangan, Badan Ketahanan Pangan Kementan, Inti Pertiwi mengatakan, operasi pasar akan dilakukan serentak di seluruh outlet Pasar Mitra Tani di Indonesia. Setiap daerah ditugaskan mencari dan mengambil stok gula yang telah dikonversi oleh pabrik gula.

Baca Juga

"Berapapun kebutuhan di daerah, pabrik gula yang mengkonversi gula rafinasi akan memenuhi karena mereka sudah mendapat tugas langsung dari pemerintah," kata Inti kepada Republika.co.id, Kamis (14/5).

Inti menjelaskan, khusus di wilayah Jabodetabek, pabrik gula yang ditugaskan pemerintah akan memasok gula sekitar tiga ton hingga lima ton per hari untuk 12 PTM. Volume itu dinilainya cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumsi gula masyarakat. Namun, untuk pembelian masih di batas satu kilogram (kg) per jiwa. Sementara volume di luar Jabodetabek akan menyesuaikan sesuai kebutuhan masyarakat.  

Adapun untuk harga gula dari pabrik, sesuai aturan pemerintah sebesar Rp 11.200 per kg. Di tingkat distributor Rp 12 ribu per kg sehingga di tingkat konsumen tercapai HET Rp 12.500 per kg. Menurut dia, besaran harga dari pabrik gula telah dihitung secara rinci oleh pemerintah sehingga pabrik sudah mendapatkan keuntungan.

"Sesuai arahan Kepala BKP, kalau ada perusahaan pabrik gula yang tidak mau jual sesuai aturan, maka kita laporkan langsung ke Satgas Pangan," kata Inti.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement