Selasa 19 May 2020 18:40 WIB

Garuda Ajukan Perpanjangan Tenor Sukuk Global Tiga Tahun

Persetujuan perpanjangan tenor sukuk akan dibahas dalam rapat umum pemegang sukuk.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra

EKBIS.CO, JAKARTA -- Maskapai PT Garuda Indonesia menyiapkan usulan untuk memperpanjang waktu pelunasan Trust Certificates Garuda Indonesia Global Sukuk Limited senilai 500 juta dolar AS yang akan jatuh tempo pada 3 Juni 2020. 

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, usulan tersebut diajukan untuk jangka waktu minimal tiga tahun. Usulan akan disampaikan melalui proposal permohonan persetujuan (consent solicitation) kepada pemegang sukuk (sukuk holder).

Baca Juga

"Usulan tersebut disampaikan melalui  Singapore Exchange (SGX) dengan informasi keterbukaan di Indonesia Stock Exchange (IDX) dan kepada ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tuturnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (19/5).

Proposal perpanjangan waktu pelunasan global sukuk tersebut akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk yang dilaksanakan pada akhir masa grace period, yakni 10 Juni 2020.

Melalui permohonan persetujuan atas sukuk ini, Irfan menuturkan, Garuda Indonesia diharapkan dapat memperkuat pengelolaan rasio likuiditas di skala yang lebih favourable. "Sehingga kami dapat mengoptimalkan upaya peningkatan kinerja Perseroan dengan lebih dinamis," katanya.

Irfan mengakui, pandemi Covid-19 tidak dapat terelakan membawa dampak signifikan terhadap kinerja Garuda Indonesia. Tapi, ia sangat optimistis, Perseroan dapat melewati  fase ini dengan baik dan dapat semakin adaptif. Perusahaan pelat merah ini juga siap berakselerasi pada kondisi 'The New Normal' ini dengan memastikan business continuity  berjalan  maksimal.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah menganggarkan Rp 8,50 triliun untuk diberikan kepada Garuda Indonesia. Dana tersbeut merupakan talangan untuk modal kerja yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Sri mengatakan, pemberian dana ini tidak berarti menutupi permasalahan hukum BUMN yang kini sedang menghadapi masalah hukum. Penyaluran bantuan dilakukan dengan tata kelola dan akuntabilitas serta transparansi yang tinggi.

Kemenkeu akan melibatkan pihak terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam operasional yang melibatkan dana talangan. "Sehingga, fungsi BUMN terjalankan dan tidak ada penyalahgunaan (dalam dana talangan)," ujar Sri dalam konferensi pers secara virtual, Senin (18/5).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement