Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 18-19 Mei 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,25%.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan, keputusan ini telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi global dan domestik. "Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar di tengah ketidakpastian pasar keuangan global. Meskipun BI melihat adanya ruang penurunan suku bunga seiring rendahnya tekanan inflasi dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama pada tahun 2020," ujarnya dalam konferensi pers daring, Selasa (19/05/2020).
BI juga mencatat, pandemi Covid-19 telah memengaruhi pertumbuhan ekonomi domestik. Pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan I-2020 tercatat 2,97% (yoy), melambat dibandingkan dengan pertumbuhan triwulan sebelumnya sebesar 4,97% (yoy).
Penurunan terutama berasal dari melambatnya ekspor jasa, khususnya pariwisata, konsumsi non-makanan, dan investasi, dengan sektor yang paling terdampak terjadi di sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran (PHR), sektor industri pengolahan, sektor konstruksi, dan sub-sektor transportasi.
Sementara itu, kinerja komponen dan sektor yang terkait dengan penanganan Covid-19 tetap baik, seperti tercermin pada konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga untuk makanan kesehatan dan pendidikan, serta sektor informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan dan jasa lainnya. Data April 2020 mengindikasikan perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia berlanjut, seperti tercermin dari kembali menurunnya Survei Penjualan Eceran dan Purchasing Manager Index.
"BI memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 akan menurun sejalan dengan dampak Covid-19. Pada 2021, pertumbuhan ekonomi diprakirakan kembali meningkat didorong ekonomi dunia yang membaik dan dampak positif stimulus kebijakan yang ditempuh," kata Perry.
Menurut Perry, BI juga terus memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk memitigasi risiko penyebaran Covid-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta bersinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional.
Langkah-langkah itu di antaranya, pertama, menyediakan likuiditas bagi perbankan dalam restrukturisasi kredit UMKM dan usaha ultra mikro yang memiliki pinjaman di lembaga keuangan. Kedua, mempertimbangkan pemberian jasa giro GWM kepada semua Bank.
Ketiga, memperkuat operasi moneter dan pendalaman pasar keuangan syariah melalui instrumen Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah (FLisBI), Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah (PaSBI), dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antar Bank (SiPA).
Keempat, mendorong percepatan implementasi ekonomi dan keuangan digital sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi melalui kolaborasi antara bank dan fintech untuk melebarkan akses UMKM dan masyarakat kepada layanan ekonomi dan keuangan.
"Ke depan, BI akan terus mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu," kata Perry.
BI juga akan mengambil langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan secara terkoordinasi yang erat dengan Pemerintah dan KSSK untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional.
Editor : Eva Martha Rahayu
www.swa.co.id