Kamis 21 May 2020 15:16 WIB

Kemendag Siap Tindak Tegas Distibutor Gula Langgar Aturan

Gula masih menjadi perhatian Kemendag karena harganya belum semua sudah HET.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Indira Rezkisari
Pekerja menyiapkan gula pasir.
Foto: Antara/Fauzan
Pekerja menyiapkan gula pasir.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tidak akan mengendorkan pengawasan terkait gula pasir. Sekaligus siap menindak tegas distributor yang tidak terdaftar dan masih melakukan berbagai tindakan yang melanggar aturan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Veri Anggrijono menjelaskan, upaya penindakan dan pengamanan yang dilakukan bertujuan memberi efek jera bagi pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara tidak wajar. “Baik bagi pelaku usaha produsen maupun distributor yang melakukan praktik-praktik kecurangan, terlebih dalam kondisi darurat Covid-19 sekarang,” tegasnya melalui keterangan resmi yang diterima Republika pada Kamis, (21/5).

Baca Juga

Sebelumnya, Direktorat Jenderal PKTN Kemendag mendatangi lokasi penggerebekan gula milik distributor PT PAP yang berada di gudang produsen PT Kebon Agung di Jalan Kebon Agung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Rabu, (20/5). Dalam penggerebakan tersebut, sebanyak 300 ton gula konsumsi milik distributor pertama ini diamankan.

Rencananya, gula yang diamankan itu akan dilepas langsung ke pengecer, terutama yang ada di pasar tradisional. Dengan begitu dapat memotong jalur distribusi tidak wajar, masyarakat pun bisa mendapatkan gula dengan harga tidak melebihi Harga Eceran Tidur (HET) sebesar Rp 12.500 per kilogram (kg).

“Kemendag bersinergi dengan Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran dalam kegiatan perdagangan. Juga akan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar," tegas Veri.

Ia menambahkan, distributor harus terdaftar di Kementerian Perdagangan. Sehingga lebih mudah dikontrol.

Sementara, Bupati Malang HM Sanusi meminta Mendag Agus menggelontorkan

temuan gula tersebut ke pasar rakyat dan ritel modern di Kabupaten Malang dan sekitarnya. Tujuannya agar harga gula bisa normal.

Mendapat permintaan itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memerintahkan agar Operasi Pasar gula pasir segera dilakukan di wilayah Malang dan sekitarnya. “Sebenarnya distribusi gula ke Malang, atau seluruh wilayah Jawa Timur sedang dilakukan Operasi Pasar dalam satu-dua hari ini supaya harganya bisa Rp 12.500 per kg," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement